Kondisi Perbankan di 2020, Mesin Pencetak Laba Tidak Berfungsi Maksimal

Selasa, 02 Februari 2021 - 16:30 WIB
Baca Juga: BRI Pasang Target Pertumbuhan Kredit Tahun Ini, Dirut Sunarso: Sukur-sukur Bisa 7%



Nilai tersebut diberikan pada 7,6 juta nasabah baik individu atau perusahaan. Segmen UMKM yang direstrukturisasi mencapai Rp386,6 Triliun untuk 5,8 juta debitur. Sementara segmen Non-UMKM sebesar Rp584,4 Triliun untuk 1,76 juta debitur.

OJK berjanji akan terus memonitoring pelaksanaan kebijakan restrukturisasi dan akan dilanjutkan hingga Maret 2022 untuk Perbankan dan April 2022 untuk Perusahaan Pembiayaan dengan melihat beberapa hal yang perlu diperhatikan.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!