Soal Pajak Pulsa, Ada Kemungkinan Ujung-ujungnya Akan Dibebankan ke Konsumen
Selasa, 02 Februari 2021 - 17:02 WIB
Tagihan bulanan tersebut berdasarkan realisasi pemakaian telpon (pulsa), di tambah PPN. Artinya, PPN hanya dikenakan berdasarkan pemakaian atau konsumsi pulsa yang sesungguhnya. Sedangkan untuk nomor telpon (perdana) prabayar, penyelenggara telekomunikasi tidak melakukan penagihan.
Baca juga: Rokok Mahal, Jumlah Perokok Usia Muda Ditargetkan Turun 8,7%
Konsep ini, imbuh Anthony, juga sejalan dengan prinsip akuntansi dan perpajakan (PPN) untuk penyelenggara telekomunikasi, di mana Pendapatannya dibukukan berdasarkan pemakaian aktual pulsa: Pendapatan atas pemakaian fasilitas telekomunikasi yang didasarkan atas tarif dan satuan ukuran pemakaian seperti pulsa, menit, kata, dan satuan ukuran lainnya diakui sebesar jumlah pemakaian sebenarnya selama periode berjalan.
Sedangkan penerimaan uang dari distribusi kartu Pulsa dicatat sebagai “uang muka”, bukan Pendapatan. Yang juga dapat diartikan, pelanggan menyimpan uang di penyelenggara telekomunikasi. Artinya, belum ada proses Nilai Tambah, yang sebenarnya baru terjadi ketika Pulsa digunakan (dikonsumsi) pelanggan dan dipotong oleh Penyelenggara Telekomunikasi.
"Oleh karena itu, PPN untuk pulsa, apabila dikenakan, maka harus dihitung ketika terjadi pemakaian atau konsumsi pulsa. Jadi, peraturan pengenaan PPN pada Pulsa dan Kartu Perdana yang tertuang dalam PMK No 6/PMK.03/2021 dibatalkan," tandas Anthony.
Baca juga: Rokok Mahal, Jumlah Perokok Usia Muda Ditargetkan Turun 8,7%
Konsep ini, imbuh Anthony, juga sejalan dengan prinsip akuntansi dan perpajakan (PPN) untuk penyelenggara telekomunikasi, di mana Pendapatannya dibukukan berdasarkan pemakaian aktual pulsa: Pendapatan atas pemakaian fasilitas telekomunikasi yang didasarkan atas tarif dan satuan ukuran pemakaian seperti pulsa, menit, kata, dan satuan ukuran lainnya diakui sebesar jumlah pemakaian sebenarnya selama periode berjalan.
Sedangkan penerimaan uang dari distribusi kartu Pulsa dicatat sebagai “uang muka”, bukan Pendapatan. Yang juga dapat diartikan, pelanggan menyimpan uang di penyelenggara telekomunikasi. Artinya, belum ada proses Nilai Tambah, yang sebenarnya baru terjadi ketika Pulsa digunakan (dikonsumsi) pelanggan dan dipotong oleh Penyelenggara Telekomunikasi.
"Oleh karena itu, PPN untuk pulsa, apabila dikenakan, maka harus dihitung ketika terjadi pemakaian atau konsumsi pulsa. Jadi, peraturan pengenaan PPN pada Pulsa dan Kartu Perdana yang tertuang dalam PMK No 6/PMK.03/2021 dibatalkan," tandas Anthony.
(akr)
Lihat Juga :