Isu Pulau RI Dijual ke Asing, KKP Gencar Sertifikasi Hak Atas Tanah Pulau Terluar

Rabu, 03 Februari 2021 - 06:56 WIB
Hingga 2020, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mensertifikatkan sebanyak 47 bidang tanah di 38 PPKT dan 3 pulau kecil lainnya. Foto/Dok
JAKARTA - Program sertifikasi hak atas tanah di Pulau-Pulau Kecil dan Terluar (PPKT) terus dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL). Hingga 2020, KKP telah mensertifikatkan sebanyak 47 bidang tanah di 38 PPKT dan 3 pulau kecil lainnya.

Dirjen PRL, TB Haeru Rahayu mengatakan, program sertipikasi merupakan bagian dari program penataan pemanfaatan PPKT guna menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Memanfaatkan sumber daya alam untuk pembangunan berkelanjutan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah perbatasan.



"Pendayagunaan pulau-pulau kecil merupakan salah satu program prioritas KKP yang bertujuan untuk meningkatkan fungsi dan kemanfaatannya bagi kedaulatan negara, kesejahteraan masyarakat, dan kelestarian lingkungan," ujar dia saat memberikan keterangan di Jakarta.

Baca Juga: Penggunaan Sertifikat Tanah Elektronik Dinilai Mengkhawatirkan
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!