Sertifikat Tanah Elektronik Belum Dibutuhkan Masyarakat, Ini Alasannya
Rabu, 03 Februari 2021 - 14:09 WIB
Dari sisi hukum, rakyat berhak menyimpan sertifikat asli yang telah diterbitkan. Hak ini tidak boleh hapus dengan demikian, hal lainnya yakni sertifikat elektronik, warkah tanah dan lain-lain dalam bentuk elektronik adalah pelengkap dan memudahkan data base tanah.
(Baca juga: Isu Pulau RI Dijual ke Asing, KKP Gencar Sertifikasi Hak Atas Tanah Pulau Terluar )
Dari sisi keamanan, Iwan mempertanyakan bagaimana jika sistem IT yang dikelola BPN tidak benar-benar aman, sehingga ada potensi kehilangan data-data rakyat pemilik tanah.
"Sebagai Permen ini juga melanggar aturan yang lebih tinggi yakni PP Pendaftaran Tanah 24/1997, PP 40/1996 tentang HGU, HGB dan hak pakai serta UU NO 5 1960 UU PA," tandas dia.
(Baca juga: Isu Pulau RI Dijual ke Asing, KKP Gencar Sertifikasi Hak Atas Tanah Pulau Terluar )
Dari sisi keamanan, Iwan mempertanyakan bagaimana jika sistem IT yang dikelola BPN tidak benar-benar aman, sehingga ada potensi kehilangan data-data rakyat pemilik tanah.
"Sebagai Permen ini juga melanggar aturan yang lebih tinggi yakni PP Pendaftaran Tanah 24/1997, PP 40/1996 tentang HGU, HGB dan hak pakai serta UU NO 5 1960 UU PA," tandas dia.
(ind)
Lihat Juga :