Sertifikat Tanah Elektronik Belum Dibutuhkan Masyarakat, Ini Alasannya

Rabu, 03 Februari 2021 - 14:09 WIB
Dari sisi hukum, rakyat berhak menyimpan sertifikat asli yang telah diterbitkan. Hak ini tidak boleh hapus dengan demikian, hal lainnya yakni sertifikat elektronik, warkah tanah dan lain-lain dalam bentuk elektronik adalah pelengkap dan memudahkan data base tanah.

(Baca juga: Isu Pulau RI Dijual ke Asing, KKP Gencar Sertifikasi Hak Atas Tanah Pulau Terluar )

Dari sisi keamanan, Iwan mempertanyakan bagaimana jika sistem IT yang dikelola BPN tidak benar-benar aman, sehingga ada potensi kehilangan data-data rakyat pemilik tanah.

"Sebagai Permen ini juga melanggar aturan yang lebih tinggi yakni PP Pendaftaran Tanah 24/1997, PP 40/1996 tentang HGU, HGB dan hak pakai serta UU NO 5 1960 UU PA," tandas dia.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!