Sertifikat Tanah Elektronik Belum Dibutuhkan Masyarakat, Ini Alasannya
Rabu, 03 Februari 2021 - 14:09 WIB
Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Sertifikat tanah kini berbentuk elektronik, tidak lagi berbentuk fisik kertas. Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri (Permen) ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang sertifikat Elektronik sebagai dasar pemberlakuan sertifikat elektronik.
Menurut Ketua Dewan Nasional Pembaharuan Agraria, Iwan Nurdin, dari sisi prioritas hal ini tentu belum dibutuhkan, sebab pendaftaran tanah sistematis di seluruh wilayah Indonesia belum dilakukan.
"Seharusnya konsentrasi dana APBN diarahkan ke pendaftaran seluruh tanah baik tanah kawasan hutan, non kawasan hutan, sehingga terangkum data basis pertanahan yang lengkap baik sebagai dasar perencanaan pembangunan maupun sebagai basis reforma agraria khususnya land reform," ujar dia kepada MNC Portal Indonesia, Rabu (3/2/2021).
(Baca juga: Penggunaan Sertifikat Tanah Elektronik Dinilai Mengkhawatirkan )
Kemudian, kata dia, dari sisi proses, yakni tanah pemerintah dan kemudian badan usaha yang akan ditarik lalu divalidasi dan disimpan dalam file elektronik dan bisa diprint di mana saja oleh pemilik saat dibutuhkan.
"Bagaimana validasi tersebut dilakukan, apakah secara sepihak oleh BPN. Bagaimana posisi masyarakat dalam validasi tersebut sebab tanah-tanah yang sudah bersertfikat tersebut misalnya tidak sesuai ukuran, tumpang tindih, sedang bersengketa atau sedang berperkara di pengadilan. Padahal sistem antar instansi seperti pengadilan belum terhubung," ungkap dia.
Menurut Ketua Dewan Nasional Pembaharuan Agraria, Iwan Nurdin, dari sisi prioritas hal ini tentu belum dibutuhkan, sebab pendaftaran tanah sistematis di seluruh wilayah Indonesia belum dilakukan.
"Seharusnya konsentrasi dana APBN diarahkan ke pendaftaran seluruh tanah baik tanah kawasan hutan, non kawasan hutan, sehingga terangkum data basis pertanahan yang lengkap baik sebagai dasar perencanaan pembangunan maupun sebagai basis reforma agraria khususnya land reform," ujar dia kepada MNC Portal Indonesia, Rabu (3/2/2021).
(Baca juga: Penggunaan Sertifikat Tanah Elektronik Dinilai Mengkhawatirkan )
Kemudian, kata dia, dari sisi proses, yakni tanah pemerintah dan kemudian badan usaha yang akan ditarik lalu divalidasi dan disimpan dalam file elektronik dan bisa diprint di mana saja oleh pemilik saat dibutuhkan.
"Bagaimana validasi tersebut dilakukan, apakah secara sepihak oleh BPN. Bagaimana posisi masyarakat dalam validasi tersebut sebab tanah-tanah yang sudah bersertfikat tersebut misalnya tidak sesuai ukuran, tumpang tindih, sedang bersengketa atau sedang berperkara di pengadilan. Padahal sistem antar instansi seperti pengadilan belum terhubung," ungkap dia.
Lihat Juga :