Ini 15 Perkara yang Akan Ditangani Wasit Dunia Usaha
Sabtu, 06 Februari 2021 - 12:00 WIB
JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan melakukan persidangan majelis komisi atas 15 (lima belas) perkara baru di tahun 2021. Sebagian besar perkara yang ditangani merupakan inisiatif dari KPPU.
“Sebagian besar persidangan tersebut merupakan perkara dugaan keterlambatan dalam pemberitahuan transaksi merger dan akuisisi (tujuh perkara), diikuti dengan perkara dugaan persekongkolan tender (enam perkara) dan perkara dugaan penguasaan pasar (dua perkara). Sebagian besar (87%) merupakan perkara yang berasal dari inisiatif KPPU,” kata Kepala Panitera, Sekretariat KPPU, Ahmad Muhari dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (6/2/2021). ( )
Selain itu, persidangan perkara dugaan keterlambatan pemberitahuan merger dan akuisisi tersebut, terdiri dari:
1. Pengambilalihan saham PT Sinar Mitra Sepadan Finance oleh Orix Corporation (Perkara No. 16/KPPU-M/2020 ).
2. Pengambilalihan Saham PT Wana Bhakti Sukses Mineral oleh PT Saratoga Investama Sedaya Tbk (Perkara No. 17/KPPU-M/2020);
3. Pengambilalihan Saham PT Indo Tirta Abadi oleh Jebsen & Jessen Pte, Ltd (Perkara No. 26/KPPU-M/2020);
4. Pengambilalihan Saham PT Dei Holdings Limited oleh Travel Circle International (Mauritius) Limited (Perkara No. 27/KPPU-M/2020);
5. Pengambilalihan Saham PT Global Loket Sejahtera oleh PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Perkara No. 30/KPPU-M/2020);
6. Pengambilalihan Saham PT Tanjung Kreasi Parquet Industry oleh PT Dharma Satya Nusantara, Tbk (Perkara No. 31/KPPU-M/2020);
7. Pengambilalihan Saham PT Karya Prima Agro Sejahtera oleh PT Dharma Satya Nusantara, Tbk (Perkara No. 34/KPPU-M/2020).
Selain berbagai persidangan perkara baru di atas, KPPU juga menangani kembali persidangan perkara dugaan pelanggaran Pasal 19 huruf “d” (Praktek Diskriminasi) yang dilakukan oleh PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dalam penjualan tiket umrah rute menuju dan dari Jeddah dan/atau Medinah pada tahapan Pemeriksaan Lanjutan.
KPPU menilai bahwa tidak semua syarat dan kewajiban yang dicantumkan dalam pakta integritas dapat dipenuhi oleh PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
“Sebagian besar persidangan tersebut merupakan perkara dugaan keterlambatan dalam pemberitahuan transaksi merger dan akuisisi (tujuh perkara), diikuti dengan perkara dugaan persekongkolan tender (enam perkara) dan perkara dugaan penguasaan pasar (dua perkara). Sebagian besar (87%) merupakan perkara yang berasal dari inisiatif KPPU,” kata Kepala Panitera, Sekretariat KPPU, Ahmad Muhari dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (6/2/2021). ( )
Selain itu, persidangan perkara dugaan keterlambatan pemberitahuan merger dan akuisisi tersebut, terdiri dari:
1. Pengambilalihan saham PT Sinar Mitra Sepadan Finance oleh Orix Corporation (Perkara No. 16/KPPU-M/2020 ).
2. Pengambilalihan Saham PT Wana Bhakti Sukses Mineral oleh PT Saratoga Investama Sedaya Tbk (Perkara No. 17/KPPU-M/2020);
3. Pengambilalihan Saham PT Indo Tirta Abadi oleh Jebsen & Jessen Pte, Ltd (Perkara No. 26/KPPU-M/2020);
4. Pengambilalihan Saham PT Dei Holdings Limited oleh Travel Circle International (Mauritius) Limited (Perkara No. 27/KPPU-M/2020);
5. Pengambilalihan Saham PT Global Loket Sejahtera oleh PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Perkara No. 30/KPPU-M/2020);
6. Pengambilalihan Saham PT Tanjung Kreasi Parquet Industry oleh PT Dharma Satya Nusantara, Tbk (Perkara No. 31/KPPU-M/2020);
7. Pengambilalihan Saham PT Karya Prima Agro Sejahtera oleh PT Dharma Satya Nusantara, Tbk (Perkara No. 34/KPPU-M/2020).
Selain berbagai persidangan perkara baru di atas, KPPU juga menangani kembali persidangan perkara dugaan pelanggaran Pasal 19 huruf “d” (Praktek Diskriminasi) yang dilakukan oleh PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dalam penjualan tiket umrah rute menuju dan dari Jeddah dan/atau Medinah pada tahapan Pemeriksaan Lanjutan.
KPPU menilai bahwa tidak semua syarat dan kewajiban yang dicantumkan dalam pakta integritas dapat dipenuhi oleh PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
(uka)
Lihat Juga :
tulis komentar anda