Catat! Anak-Cucu BUMN Dilarang Ikut Tender di Bawah Rp15 Miliar
Rabu, 27 November 2024 - 16:00 WIB
loading...
Erick Thohir kembali menegaskan larangan anak dan cucu perusahaan pelat merah ikut tender barang dan jasa dengan nilai di bawah Rp15 miliar, kebijakan ini berlaku dalam ekosistem pasar digital (PaDi) UMKM. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir kembali menegaskan larangan anak dan cucu perusahaan pelat merah ikut tender barang dan jasa dengan nilai di bawah Rp15 miliar, kebijakan ini berlaku dalam ekosistem pasar digital atau PaDi UMKM.
Setiap tender yang dilakukan BUMN dalam PaDi UMKM dengan nilai di bawah Rp15 miliar harus ditransaksikan dengan pelaku usaha mikro, bukan kepada anak-cucu BUMN, kerabat, atau yayasan bos-bos perseroan.
Baca Juga: PaDi UMKM Expo 2023 Jadi Ajang BUMN Dukung Pelaku Usaha Kecil
“Bagaimana program PaDi UMKM itu, kita meminta seluruh BUMN tender di bawah Rp15 miliar itu harus ke UMKM, tidak boleh ada keluarga direksi-nya, anak cucu, perusahaan maupun yayasan,” ujar Erick Thohir saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, ditulis Rabu (27/11/2024).
Larangan itu merupakan inisiatif Kementerian BUMN agar bisnis UMKM dapat tumbuh dan berkembang. Bahkan, program yang dicanangkan dalam 5 tahun ke depan tetap mempertimbangkan kepentingan UMKM.
Setiap tender yang dilakukan BUMN dalam PaDi UMKM dengan nilai di bawah Rp15 miliar harus ditransaksikan dengan pelaku usaha mikro, bukan kepada anak-cucu BUMN, kerabat, atau yayasan bos-bos perseroan.
Baca Juga: PaDi UMKM Expo 2023 Jadi Ajang BUMN Dukung Pelaku Usaha Kecil
“Bagaimana program PaDi UMKM itu, kita meminta seluruh BUMN tender di bawah Rp15 miliar itu harus ke UMKM, tidak boleh ada keluarga direksi-nya, anak cucu, perusahaan maupun yayasan,” ujar Erick Thohir saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, ditulis Rabu (27/11/2024).
Larangan itu merupakan inisiatif Kementerian BUMN agar bisnis UMKM dapat tumbuh dan berkembang. Bahkan, program yang dicanangkan dalam 5 tahun ke depan tetap mempertimbangkan kepentingan UMKM.
Lihat Juga :