Cegah Kasus Serupa Kristen Gray, Menparekraf dan Menkumham Rumuskan Visa Long Term untuk Wisman

Senin, 08 Februari 2021 - 21:08 WIB
Ilustrasi wisatawan mancanegara. Foto/Dok Kemenparekraf
JAKARTA - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) bersama dengan Kementerian Hukum dan HAM tengah menyusun konsep visa long term stay atau second home untuk kalangan wisawatan mancanegara (wisman) khususnya dari kalangan pebisnis.

Perumusan tersebut dibahas dalam petemuan yang dilakukan antara Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

"Kami baru saja menyelesaikan pertemuan dengan bapak Menkumham Yasonna Laoly. Kami mengapresiasi kesiapan dan langkah-langkah untuk berkoordinasi pembukaan data kesehatan yang lebih baik dan protokol kesehatan lebih ketat dalam konteks pembukaan kedatangan wisatawan ke beberapa sentra pariwisata dan ekonomi kreatif yang sedang kita siapkan bersama dengan Menteri Luar Negeri, Menteri Kesehatan, Satgas Covid-19 dan pemerintah daerah," ujar Sandiaga Uno dalam keterangannya, Senin (8/2/2021).

( )

Menurut dia, Kemenparekraf memerlukan data-data wisatawan mancanegara untuk melengkapi big data dan dalam rangka penyusunan rencana sosialisasi yang lebih ditargetkan dan tersegmentasi.



"Dalam pertemuan yang juga dihadiri Dirjen Imigrasi Bapak Ginting, yang kami sampaikan bahwa pintu pertama wisawatan adalah petugas kita dari Imigrasi. Untuk itu kita perlu memberikan kesan pertama yang mencerminkan budaya Indonesia yang ramah, hangat, dan memiliki kekayaan alam dan budaya," kata Sandiaga Uno.

Nantinya, lanjut Sandiaga Uno, ada beberapa objek wisata yang akan dibuka aksesnya untuk wisatawan mancanegara. Seperti misalnya, Bali, Batam Bintan, maupun beberapa destinasi lainnya yang sesuai dengan bingkai Asean Travel Coridor dan diharapkan dapat segera rampung dalam waktu beberapa pekan kedepan.

"Kami juga mengkaji visa kunjungan bisnis dan wisatawan terutama dalam peningkatan layanan e-visa yang sangat membantu kemudahan mendapatkan visa. Serta pertimbangan memberikan perlakuan khusus pada negara Asean yang sudah memiliki kesepakatan Travel Arrangement atau Travel Bubble dengan tentunya menerapkan prinsip resiprokal atau timbal balik. Negara-negara tersebut juga membebaskan Visa untuk Warga Negara Indonesia," jelas dia.

( )
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More