Ada PPKM Mikro, Pengusaha Ritel Sumringah

Selasa, 09 Februari 2021 - 12:16 WIB
Ilustrasi. FOTO/Eko Purwanto
JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menyambut baik keputusan pemerintah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro mulai hari ini. Kebijakan tersebut dinilai akan membantu para peritel dibanding dengan penerapan pembatasan-pembatasan sebelumnya.

Ketua Umum DPP Aprindo, Roy Mandey membandingkan ketika saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di awal masa pandemi tahun lalu di mana banyak peritel melakukan cancel order kepada para pemasok, supplier, UMKM karena pusat perbelanjaan atau mal tidak boleh melakukan kegiatan dan tidak boleh beroperasional. "Jadi, ini membuat ekonomi bisa start bahwa kita harapkan tahun 2021 ini ekonomi kita recovery," ujar Roy dalam acara Market Review IDX Channel, Selasa (9/2/2021).



Dengan adanya penerapan PPKM Mikro yang dilakukan di Jawa-Bali, Roy berharap penerapan kebijakan ini bisa berhasil dan ke depannya dapat menjadi contoh untuk dilakukan di seluruh wilayah Indonesia. "Khususnya untuk daerah-daerah yang memang sudah ada dampak covidnya dapat diberlakukan sama, ketentuan sama, jamnya sama, sehingga keselarasan penanggulangan Covid ini dapat bersifat nasional," kata dia.

Roy juga menyebut bahwa penerapan PPKM Mikro yang dilakukan pemerintah telah sesuai dengan harapan Aprindo yabg diharapkan lebih efektif daripada PSBB karena pengawasannya dilakukan sampai level RT/RW dan kelurahan yang sekaligus menandakan bahwa penanganan Covid-19 sampai ke akarnya.





"Sementara ekonomi juga bagi yang tidak terdeteksi covid tentunya masyarakat dapat tetap bekerja, berkarya, pelaku UMKM tetap dapat berproduksi tanpa perlu takut diisolasi atau dikarantina atau pun tanpa takut mereka tersebar oleh Covid yang sering kali menjadi fenomena karena selama ini belum pernah dilakukan sampai level RT/RW/kelurahan atau level mikro," ucapnya.
(nng)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More