Kantor AJB Bumiputera Bakal Diduduki Usai Dana Nasabah Rp10 T Belum Dibayar

Selasa, 09 Februari 2021 - 16:59 WIB
"Berdasarkan hal tersebut, maka diinstruksikan kepada seluruh Unit Kerja untuk menjalankan pelaksanaan operasional perusahaan mengacu kepada Anggaran Dasar AJB Bumiputera 1912," kata Zainal hari ini.




Belum lama ini Ketua DK OJK Wimboh Santoso menyampaikan, pihaknya sedang bekerja keras agar semua kasus nasabah yang dirugikan oleh asuransi mendapatkan solusinya. Salah satu masalah asuransi yang pelik menurutnya adalah AJB Bumiputera 1912. Menurutnya banyak pemilik polis yang tidak paham bentuk AJB Bumiputera merupakan mutual atau usaha bersama.

"Khusus Bumiputera itu mutual yaitu pemegang polis adalah pemilik perusahaan. Tapi masih banyak yang tidak mengerti. Mereka memiliki BPA sebagai perwakilan pemilik polis. Jadi mereka harus duduk bersama mencari solusi. OJK hanya sebatas mediator," ujar Wimboh beberapa waktu lalu.
(akr)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More