Kantor AJB Bumiputera Bakal Diduduki Usai Dana Nasabah Rp10 T Belum Dibayar

Selasa, 09 Februari 2021 - 16:59 WIB
loading...
Kantor AJB Bumiputera...
Perwakilan 3,9 juta pemilik polis mengancam akan menduduki kantor AJB Bumiputera, setelah sedikitnya Rp10 trilun dana nasabah belum terbayarkan. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Perwakilan 3,9 juta pemilik polis mengancam akan menduduki kantor AJB Bumiputera , setelah sedikitnya Rp10 trilun dana nasabah belum terbayarkan. Nasabah kasus sengkarut AJB Bumiputera 1912 juga bersiap melakukan aksi demo ke kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator asuransi.

"Sedikitnya Rp10 trilun dana nasabah belum terbayarkan. Oleh karena itu, kami perwakilan 3,9 juta pemilik polis akan menduduki kantor AJB Bumiputera dan mempertanyakannya ke OJK," ujar Koordinator Nasabah Korban Bumiputera Nasional, Erwin Nasution saat dihubungi MNC Portal Indonesia di Jakarta, Selasa (9/2/2021).

Baca Juga: OJK Akui Masalah AJB Bumiputera Sangat Pelik

Rencana aksi akan dilakukan hari Kamis tanggal 11 Februari 2021. Nantinya akan dilakukan orasi meminta pertanggungjawaban OJK dan menagih klaim ke AJB Bumiputera 1912.

Erwin menambahkan, pihaknya sudah mengajukan izin ke Polda untuk melakukan aksi dengan jumlah peserta demo sebanyak 50 orang. Jumlah tersebut sudah dibatasi mengikuti syarat PPKM.

"Sedang menunggu izin dari Polda untuk demo di kantor AJB Bumiputera dan kantor OJK. Dua lokasi, ujar Erwin saat dihubungi MNC Portal Indonesia hari ini di Jakarta.

Dia juga sengaja menghimbau para rekan-rekan agen dan pegawai AJB Bumiputera 1912 untuk turut melakukan aksi demo menuntut perbaikan pihak manajemen yang melakukan konflik internal. Sengkarut dan bobroknya manajemen AJB Bumiputera mengakibatkan jutaan pemegang polis tidak bisa mencairkan hak-haknya.

Aksi demo tersebut seiring surat resmi yang dikeluarkan (Plt) Direktur Utama Bumiputera Zainal Abidin yang ditujukan kepada seluruh pimpinan unit kerja Bumiputera. Berdasarkan keputusan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi No 32/PUU-XVIII/2020 tanggal 14 Januari 2021. BPA telah menyampaikan surat kepada Ketua Dewan Komisioner OJK Nomor: 025/KP-2A/1/2021 tanggal 25 Januari 2021 lalu.

Maka dinyatakan Peraturan Pemerintah No : 87/ 2019 tentang Perusahaan Asuransi yang Berbentuk Usaha Bersama menjadi gugur dan dianggap tidak mempunyai kekuatan mengikat. Selanjutnya operasional perusahaan AJB Bumiputera 1912 mengacu kepada ketentuan Anggaran Dasar Aji Bumiputera 1912.

"Berdasarkan hal tersebut, maka diinstruksikan kepada seluruh Unit Kerja untuk menjalankan pelaksanaan operasional perusahaan mengacu kepada Anggaran Dasar AJB Bumiputera 1912," kata Zainal hari ini.

Baca Juga: Kasus yang Menimpa Bumiputera Akhirnya Meledak

Belum lama ini Ketua DK OJK Wimboh Santoso menyampaikan, pihaknya sedang bekerja keras agar semua kasus nasabah yang dirugikan oleh asuransi mendapatkan solusinya. Salah satu masalah asuransi yang pelik menurutnya adalah AJB Bumiputera 1912. Menurutnya banyak pemilik polis yang tidak paham bentuk AJB Bumiputera merupakan mutual atau usaha bersama.

"Khusus Bumiputera itu mutual yaitu pemegang polis adalah pemilik perusahaan. Tapi masih banyak yang tidak mengerti. Mereka memiliki BPA sebagai perwakilan pemilik polis. Jadi mereka harus duduk bersama mencari solusi. OJK hanya sebatas mediator," ujar Wimboh beberapa waktu lalu.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
IFG Life Bayarkan Klaim...
IFG Life Bayarkan Klaim Asuransi Kredit Nasabah Bank Sulselbar
Nasabah MNC Bank Apresiasi...
Nasabah MNC Bank Apresiasi Program Tabungan Dahsyat Berhadiah
Menang Undian Tabungan...
Menang Undian Tabungan Dahsyat MNC Bank, Nasabah Manfaatkan untuk Kuliah Anak
Bank Mandiri Taspen...
Bank Mandiri Taspen Dorong Pensiunan Tetap Produktif dan Sejahtera
Dirut BRI Hery Gunardi:...
Dirut BRI Hery Gunardi: Adopsi AI Jadi Kunci Perbankan Pertahankan Nasabah
Bank Mantap Fasilitasi...
Bank Mantap Fasilitasi Legalitas Usaha dan Layanan Kesehatan Nasabah Lansia
Diduga Jual Data Nasabah...
Diduga Jual Data Nasabah Leasing, 8 Aplikasi Mata Elang Dihapus dari Google
Pengurus DPW Asprindo...
Pengurus DPW Asprindo Sulawesi Tengah Periode 2025-2030 Resmi Dilantik
Anti Gagal Bayar, Honest...
Anti Gagal Bayar, Honest Card Bikin Formula Kredit yang Menyesuaikan Perilaku Keuangan Penggunanya
Rekomendasi
Puji Kepemimpinan Wali...
Puji Kepemimpinan Wali Kota Agustina, Hendardji Soepandji: Budaya Semarang Kian Kuat dan Harmonis
3 Alasan PM Inggris...
3 Alasan PM Inggris Starmer Akan Mundur, Popularitasnya Terus Menurun
Deretan Pasal Menjerat...
Deretan Pasal Menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi
Berita Terkini
Pertamina NRE dan Koperasi...
Pertamina NRE dan Koperasi Kemenkop Bangun PLTS KDKMP Pulau Sembur, Progres Capai 80%
Imbas BI Rate Naik,...
Imbas BI Rate Naik, Pasar Rumah Kelas Menengah Mulai Ngerem
Vasanta Kembangkan Hunian...
Vasanta Kembangkan Hunian Suburban Berkonsep Alam
PWN 2026 Resmi Digelar...
PWN 2026 Resmi Digelar di JICC, Diikuti 15 Ribu Peserta dari Seluruh Indonesia
BI Rate Diprediksi Naik...
BI Rate Diprediksi Naik sampai 6%, Waspadai Risiko Kredit dan Daya Beli
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Dorong Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Pengelolaan Eceng Gondok
Infografis
6 Brigjen Naik Pangkat...
6 Brigjen Naik Pangkat Jadi Mayjen TNI usai Dapat Promosi Jabatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved