Kewajiban Kerja Sama OTT Datangkan Investasi di Indonesia
Rabu, 10 Februari 2021 - 02:20 WIB
Sebagai aktivis di dunia digital, Akbar melihat kewajiban kerja sama ini berdampak langsung terhadap pembukaan berbagai lapangan pekerjaan di sektor telekomunikasi dan digital.
(Baca juga:Jaga Kedaulatan, DPR Minta Menkominfo Jangan Mau Ditakut-takuti OTT Asing)
“Investasi ini strategis. Lapangan kerja yang dibuka nantinya akan banyak menyerap digital talent Indonsia. Yang akan diuntungkan nantinya adalah generasi milenial Indonesia, UMKM dan penggiat konten Indonesia. Untuk itu, pengaturan kewajiban kerja sama ini sangat perlu kita dukung dan perjuangkan,” terang Akbar.
Pria yang aktif memperjuangkan peningkatan literasi digital ini juga melihat pengaturan kewajiban kerja sama tersebut telah mendapatkan dukungan dari berbagai pihak di Indonesia.
(Baca juga:10 Perusahaan Telekomunikasi Terbesar di Dunia, Tebak Siapa Paling Tajir?)
“Tujuan pengaturan ini mulia dan cita-cita bersama. Karena itu, pengaturan ini didukung berbagai elemen masyakarat. Di media kan sudah banyak asosiasi yang bersuara. Mastel (Masyarakat Telematika Indonesia) selaku induk asosiasi telekomunikasi dan digital di Indonesia saja telah menyatakan dukungannya. Selain itu, APJI (Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia), APJATEL (Asosiasi Penyelenggara JaringaN Telekomunikasi), dan APNATEL (Asosiasi Perusahaan Nasional Telekomunikasi) juga dengan tegas mendukung,” ungkap Akbar.
Di samping dukungan, Akbar juga menyampaikan adanya penolakan dari beberapa pihak karena tidak mau tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Perwakilan regional dari beberapa penyelenggara OTT menyatakan keberatan terhadap regulasi ini. Bagi Akbar, keberatan ini tidak lepas dari persaingan berebut investasi di kawasan.
(Baca juga:Deretan Alat Telekomunikasi dari Masa ke Masa, Ada yang Masih Ingat?)
(Baca juga:Jaga Kedaulatan, DPR Minta Menkominfo Jangan Mau Ditakut-takuti OTT Asing)
“Investasi ini strategis. Lapangan kerja yang dibuka nantinya akan banyak menyerap digital talent Indonsia. Yang akan diuntungkan nantinya adalah generasi milenial Indonesia, UMKM dan penggiat konten Indonesia. Untuk itu, pengaturan kewajiban kerja sama ini sangat perlu kita dukung dan perjuangkan,” terang Akbar.
Pria yang aktif memperjuangkan peningkatan literasi digital ini juga melihat pengaturan kewajiban kerja sama tersebut telah mendapatkan dukungan dari berbagai pihak di Indonesia.
(Baca juga:10 Perusahaan Telekomunikasi Terbesar di Dunia, Tebak Siapa Paling Tajir?)
“Tujuan pengaturan ini mulia dan cita-cita bersama. Karena itu, pengaturan ini didukung berbagai elemen masyakarat. Di media kan sudah banyak asosiasi yang bersuara. Mastel (Masyarakat Telematika Indonesia) selaku induk asosiasi telekomunikasi dan digital di Indonesia saja telah menyatakan dukungannya. Selain itu, APJI (Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia), APJATEL (Asosiasi Penyelenggara JaringaN Telekomunikasi), dan APNATEL (Asosiasi Perusahaan Nasional Telekomunikasi) juga dengan tegas mendukung,” ungkap Akbar.
Di samping dukungan, Akbar juga menyampaikan adanya penolakan dari beberapa pihak karena tidak mau tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Perwakilan regional dari beberapa penyelenggara OTT menyatakan keberatan terhadap regulasi ini. Bagi Akbar, keberatan ini tidak lepas dari persaingan berebut investasi di kawasan.
(Baca juga:Deretan Alat Telekomunikasi dari Masa ke Masa, Ada yang Masih Ingat?)
Lihat Juga :