Khawatir Pemilu 2024 Bar-bar, Revisi Anggaran Perlu Didorong
Rabu, 10 Februari 2021 - 16:44 WIB
JAKARTA - Politisi Golkar Muslim Jaya ButarButar mendorong revisi UU Pemilu dan Pilkada demi kesuksesan 2024 mendatang. Revisi tersebut dinilai penting mengingat beban berat bakal dipikul penyelenggara pemilu apabila tetap diselenggarakan secara serentak.
"Mengingat beban maha berat revisi sebaiknya tetap dilanjutkan untuk menghasilkan Pemilukada 2024 yang semakin berkualitas," ujar dia, Rabu (10/2/2021).
Menurut dia revisi tersebut juga diperlukan agar tidak menghasilkan penyelanggaraan pemilu yang bar-bar mengingat waktunya yang sudah dekat. Pasalnya untuk penyelenggaraan satu agenda pemilu membutuhkan waktu 8 bulan. Itupun, kata dia masih banyak kekurangan, bagaimana jadinya kalau pemilu dilakukan 3 kali dalam tahun 2024 (DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten Kota, Pipres, dan Pilkada ) akan semakin membuat kualitas demokrasi menurun.
"Kualitas pemilu dan agenda demokrasi berjalan atau tidak kedepan, menjadi beban tanggung jawab Dewan Perwakilan Rakyat sebagai penginisiasi revisi Undang-Undang Pemilu," tandas dia.
Senada dengan Wakil Ketua DPR Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Azis Syamsudin, yang mendorong tetap melakukan revisi. Menurut dia perlu ada peraturan baru agar pilkada tidak diselenggarakan bersama dengan pilpres dan pileg pada 2024 mendatang seperti diatur dalam UU Pemilu dan Pilkada yang masih berlaku saat ini.
Muslim juga sependapat bahwa kekhawatiran soal kesiapan anggaran, kesiapan penyelenggara, kesiapan pemilih serta keadilan dan kepastian hukum wajar dan lumrah. Sebab itu, sebaiknya fraksi-fraksi di DPR melanjutkan agenda revisi. Sebelumnya, Wakil Ketua DPR yang juga Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Azis Syamsuddin menegaskan bahwa UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan UU No. 10 tahun 2016 tentang Pilkada perlu segera direvisi. Pihaknya yakin revisi UU Pemilu dan Pilkada tersebut bisa meningkatkan kualitas demokrasi. Sebagai informasi, revisi UU Pemilu sudah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2021. RUU Pemilu menggabungkan UU No. No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan UU No. 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
"Mengingat beban maha berat revisi sebaiknya tetap dilanjutkan untuk menghasilkan Pemilukada 2024 yang semakin berkualitas," ujar dia, Rabu (10/2/2021).
Menurut dia revisi tersebut juga diperlukan agar tidak menghasilkan penyelanggaraan pemilu yang bar-bar mengingat waktunya yang sudah dekat. Pasalnya untuk penyelenggaraan satu agenda pemilu membutuhkan waktu 8 bulan. Itupun, kata dia masih banyak kekurangan, bagaimana jadinya kalau pemilu dilakukan 3 kali dalam tahun 2024 (DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten Kota, Pipres, dan Pilkada ) akan semakin membuat kualitas demokrasi menurun.
"Kualitas pemilu dan agenda demokrasi berjalan atau tidak kedepan, menjadi beban tanggung jawab Dewan Perwakilan Rakyat sebagai penginisiasi revisi Undang-Undang Pemilu," tandas dia.
Senada dengan Wakil Ketua DPR Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Azis Syamsudin, yang mendorong tetap melakukan revisi. Menurut dia perlu ada peraturan baru agar pilkada tidak diselenggarakan bersama dengan pilpres dan pileg pada 2024 mendatang seperti diatur dalam UU Pemilu dan Pilkada yang masih berlaku saat ini.
Muslim juga sependapat bahwa kekhawatiran soal kesiapan anggaran, kesiapan penyelenggara, kesiapan pemilih serta keadilan dan kepastian hukum wajar dan lumrah. Sebab itu, sebaiknya fraksi-fraksi di DPR melanjutkan agenda revisi. Sebelumnya, Wakil Ketua DPR yang juga Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Azis Syamsuddin menegaskan bahwa UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan UU No. 10 tahun 2016 tentang Pilkada perlu segera direvisi. Pihaknya yakin revisi UU Pemilu dan Pilkada tersebut bisa meningkatkan kualitas demokrasi. Sebagai informasi, revisi UU Pemilu sudah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2021. RUU Pemilu menggabungkan UU No. No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan UU No. 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
(nng)
Lihat Juga :
tulis komentar anda