PNS Dilarang Plesiran Saat Libur Imlek 11-14 Februari, Tapi Ada Pengecualian Jika...

Rabu, 10 Februari 2021 - 16:58 WIB
4. Memperhatikan protokol kesehatan yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan.

Surat edaran ini juga mewajibkan ASN untuk menjalankan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19. Aturan pembatasan PNS ini telah ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada 9 Februari 2021 ini dan berlaku untuk periode 11-14 Februari 2021.

Baca Juga: Skema Baru Gaji PNS Berlaku Mulai Kapan? Ini Penjelasan KemenPANRB Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo dalam surat edaran ini meminta kepada ASN untuk terus menjadi teladan bagi masyarakat di lingkungannya dalam penerapan PHBS dan protokol kesehatan.

“ASN harus menjadi contoh dan mengajak keluarga serta masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya untuk selalu menerapkan 5M,” jelas SE Menteri PANRB tersebut yang dikutip SINDOnews di Jakarta, Rabu (10/2/2021).
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!