PNS Dilarang Plesiran Saat Libur Imlek 11-14 Februari, Tapi Ada Pengecualian Jika...

Rabu, 10 Februari 2021 - 16:58 WIB
PNS dilarang plesiran atau bepergian ke luar daerah dan mudik menjelang libur nasional Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili yang jatuh pada 12 Februari 2021. Foto/Dok
JAKARTA - Aparatur sipil negara (ASN) dilarang plesiran atau bepergian ke luar daerah dan mudik menjelang libur nasional Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili yang jatuh pada 12 Februari 2021. Namun ada pengecualian apabila dalam periode tersebut seorang PNS mengalami keadaan mendesak dan terpaksa melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah.

Baca Juga: PNS hingga Pegawai BUMN Dilarang Pergi ke Luar Kota Saat Long Weekend




Maka pegawai yang bersangkutan harus mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansinya terlebih dahulu. Meskipun telah memperoleh izin untuk bepergian ke luar daerah karena keadaan mendesak, seorang ASN juga harus memperhatikan empat hal dalam melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, yaitu:

1. Peta zonasi risiko penyebaran COVID-19 yang ditetapkan Satuan Tugas Penanganan COVID-19.

2. Peraturan/kebijakan pemerintah daerah asal dan daerah tujuan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang.

3. Kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan COVID-19.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!