Harga Emas Malas Bergerak di Awal Pekan
Senin, 15 Februari 2021 - 10:11 WIB
JAKARTA - Harga emas PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada awal pekan ini tidak mengalami perubahan alias stagnan. Mengutip situs Logammulia.com, Senin (15/2/2021) tercatat harga untuk ukuran satu gram berada di level Rp 940.000 per gram atau sama dengan perdagangan sebelumnya.
Sementara untuk harga pembelian kembali (buyback), juga tidak berubah, berada di level Rp 820.000 per gram. Harga buyback adalah harga yang didapat jika pemegang emas Antam ingin menjual emas batangan tersebut.
Untuk harga jual emas berukuran 0,5 gram dibanderol sebesar Rp520.000. Sedangkan untuk ukuran 5 gram dan 10 gram masing-masing dijual Rp4.475.000 dan Rp8.895.000.
Kemudian untuk ukuran 50 gram dihargai sebesar Rp44.145.000. Sementara untuk emas pecahan terbesar 500 gram dan 1000 gram, masing-masing dijual Rp440.320.000 dan Rp880.600.000.
Sekedar informasi, harga emas Antam tersebut berlaku di kantor Antam Pulogadung, Jakarta. Sedangkan, harga jual emas tersebut sudah termasuk Pajak Penghasilan (PPh) 22 atas emas batangan sebesar 0,45 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bagi pembeli yang tidak menyertakan NPWP memperoleh potongan pajak lebih tinggi sebesar 0,9%.
Adapun rincian harga emas sebagai berikut:
Emas 0,5 gram: Rp 520.000
Sementara untuk harga pembelian kembali (buyback), juga tidak berubah, berada di level Rp 820.000 per gram. Harga buyback adalah harga yang didapat jika pemegang emas Antam ingin menjual emas batangan tersebut.
Baca Juga
Untuk harga jual emas berukuran 0,5 gram dibanderol sebesar Rp520.000. Sedangkan untuk ukuran 5 gram dan 10 gram masing-masing dijual Rp4.475.000 dan Rp8.895.000.
Kemudian untuk ukuran 50 gram dihargai sebesar Rp44.145.000. Sementara untuk emas pecahan terbesar 500 gram dan 1000 gram, masing-masing dijual Rp440.320.000 dan Rp880.600.000.
Sekedar informasi, harga emas Antam tersebut berlaku di kantor Antam Pulogadung, Jakarta. Sedangkan, harga jual emas tersebut sudah termasuk Pajak Penghasilan (PPh) 22 atas emas batangan sebesar 0,45 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bagi pembeli yang tidak menyertakan NPWP memperoleh potongan pajak lebih tinggi sebesar 0,9%.
Adapun rincian harga emas sebagai berikut:
Emas 0,5 gram: Rp 520.000
Lihat Juga :
tulis komentar anda