BPOM Beri Izin Penggunaan Darurat untuk 13 Juta Vaksin Covid-19

Selasa, 16 Februari 2021 - 12:24 WIB
Vaksin Covid-19 Sinovac. Foto/Dok SINDOphoto/Yorri Farli
JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menerbitkan emergency use authorization (EUA) atau izin penggunaan darurat vaksin Covid-19. Penerbitan EUA ini merupakan kedua kalinya setelah beberapa waktu lalu BPOM menerbitkan izin serupa untuk vaksin Sinovac.

Kepala BPOM Penny Lukito mengatakan, penerbitan EUA kedua untuk mendukung percepatan program vaksinasi nasional yang digelar oleh pemerintah. "Kami akan mengumumkan terbitnya EUA yang kedua untuk vaksin Covid-19. Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Alhamdullillah pelaksanaan vaksinasi sudah berjalan dengan baik," ujar Penny dalam konferensi pers virtual, Selasa (16/2/2021).



(Baca juga: Marzuki Alie Sarankan Penerima Vaksin Diberi Uang Makan dan Transport )

Vaksinasi sendiri akan dilakukan secara bertahap di seluruh daerah di Indonesia untuk menekan penyebaran Covid-19. Tentunya, BPOM dan pemerintah tetap mengedepankan aspek keamanan mutu dan khasiat vaksin yang digunakan dalam vaksinasi nasional.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!