Geger Soal Bombardier, Karyawan Garuda Angkat Bicara

Selasa, 16 Februari 2021 - 18:44 WIB
Ilustrasi. FOTO/Aerotime
JAKARTA - Serikat Karyawan Garuda (Sekarga) turut merespons keputusan Menteri BUMN Erick Thohir mengembalikan 12 pesawat Bombardier CRJ 1.000 untuk mengakhiri lebih awal kontrak dengan Nordic Aviation Capital atau NAC. Hal itu terkait keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta penyelidikan Serious Fraud Office Inggris terhadap indikasi pidana suap dari pihak pabrikan kepada oknum pimpinan Garuda saat proses pengadaan pesawat tahun 2011 lalu.

Ketua Harian Serikat Karyawan Garuda (Sekarga) Tomy Tampatty pun mendukung keputusan Menteri Erick Thohir yang telah melakukan early termination kontrak operating lease sejak 1 Februari 2021. "Kami menyatakan mendukung penuh keputusan tersebut dan kepada siapapun yang terbukti melakukan praktik korupsi harus dilaporkan kepada KPK," ujar dia dalam keterangan tertulisnya, Selasa (16/2/2021).



Baca Juga: 12 Pesawat Bombardier CRJ-1000 Dikembalikan, Garuda Ngirit USD200 Juta

Dia juga menjelaskan sebenarnya permasalahan pengadaan barang ini sudah sejak lama. Di mana banyak hal yang patut diduga telah terjadi praktik korupsi. "Dan kami (Serikat Karyawan Garuda), sejak 22 September 2005 telah melaporkan ke KPK terkait beberapa transaksi yang patut diduga telah terjadi praktik korupsi salah satunya transaksi pengadaan pesawat Boeing 737 NG.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!