Sedih Rasanya! Uang Tunai Jaminan Kehilangan Pekerjaan Tak Cair Tahun Ini
Rabu, 17 Februari 2021 - 19:59 WIB
JAKARTA - Pemerintah akan memberikan uang tunai bagi masyarakat yang kehilangan pekerjaan. Kebijakan itu sesuai dengan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dalam membantu masyarakat yang terkena dampak pandemi Covid-19 yang sudah diputuskan dalam APBN 2021.
JKP merupakan manfaat baru dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) . Sayangnya, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi mengatakan, bantuan uang tunai itu tidak bisa dicairkan tahun ini. ( Baca juga:Segini Uang Tunai yang Didapat Jika Kehilangan Pekerjaan )
"Iuran JKP dari pemerintah, dan manfaatnya untuk tahun depan," kata Anwar saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Rabu (17/2/2021).
Sebaga informasi, syarat bagi peserta yang menerima JKP adalah mereka yang terdaftar sebagai peserta BPJamsostek selama 24 bulan, dengan masa iuran 12 bulan dan membayar iuran berturut-turut selama tiga bulan.
Pengusaha yang menunggak iuran BPJS maksimal tiga bulan berturut-turut dan terjadi PHK, maka BPJamsostek wajib membayar manfaat sebesar yang telah diatur kepada peserta. Sementara bila pengusaha menunggak iuran lebih dari tiga bulan, manfaat JKP wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada peserta. ( Baca juga:Geger, Pedagang di Bogor Tewas Gantung Diri di Kamar Mandi )
Setelahnya pengusaha harus melunasi tunggakan dan denda terkait iuran BPJamsostek untuk mendapatkan penggantian atas pembayaran iuran JKP. Manfaat JKP hilang bila peserta tak mengajukan permohonan klaim selama tiga bulan sejak terjadi PHK, peserta telah mendapatkan pekerjaan baru, dan peserta meninggal dunia.
JKP merupakan manfaat baru dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) . Sayangnya, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi mengatakan, bantuan uang tunai itu tidak bisa dicairkan tahun ini. ( Baca juga:Segini Uang Tunai yang Didapat Jika Kehilangan Pekerjaan )
"Iuran JKP dari pemerintah, dan manfaatnya untuk tahun depan," kata Anwar saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Rabu (17/2/2021).
Sebaga informasi, syarat bagi peserta yang menerima JKP adalah mereka yang terdaftar sebagai peserta BPJamsostek selama 24 bulan, dengan masa iuran 12 bulan dan membayar iuran berturut-turut selama tiga bulan.
Pengusaha yang menunggak iuran BPJS maksimal tiga bulan berturut-turut dan terjadi PHK, maka BPJamsostek wajib membayar manfaat sebesar yang telah diatur kepada peserta. Sementara bila pengusaha menunggak iuran lebih dari tiga bulan, manfaat JKP wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada peserta. ( Baca juga:Geger, Pedagang di Bogor Tewas Gantung Diri di Kamar Mandi )
Setelahnya pengusaha harus melunasi tunggakan dan denda terkait iuran BPJamsostek untuk mendapatkan penggantian atas pembayaran iuran JKP. Manfaat JKP hilang bila peserta tak mengajukan permohonan klaim selama tiga bulan sejak terjadi PHK, peserta telah mendapatkan pekerjaan baru, dan peserta meninggal dunia.
(uka)
Lihat Juga :
tulis komentar anda