Warga Desa di Tuban Kantongi Ganti Rugi Rp8 M, Pertamina Bilang Tidak Bisa Intervensi

Kamis, 18 Februari 2021 - 14:26 WIB
PT Kilang Pertamina Internasional yang menaungi proyek GRR Tuban menerangkan, Pertamina tidak dapat melakukan intervensi atas proses penilaian lahan untuk keperluan pembangunan kilang di Tuban. Foto/dok
JAKARTA - Corporate Secretary Subholding Refining & Petrochemical, PT Kilang Pertamina Internasional yang menaungi proyek GRR Tuban, Ifki Sukarya menerangkan, Pertamina tidak dapat melakukan intervensi atas proses penilaian lahan yang dilakukan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dan di pihak lain. Pertamina juga berprinsip agar proses pengadaan lahan untuk Kilang Tuban ini tidak merugikan warga yang lahannya terdampak.

Bahkan Pertamina juga memberikan edukasi kepada para warga agar dapat mengelola uang hasil penggantian lahan dengan sebaik-baiknya. "Rata-rata warga memiliki lahan yang luas. Semakin luas lahannya, otomatis semakin besar uang penggantian yang diterima," jelas Ifki dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (18/2/2021).



Baca Juga: Bikin Satu Desa di Tuban Borong Mobil, Pertamina: Pembelian Lahan Sesuai Ketentuan Hal ini setelah sebelumnya, viral video yang memperlihatkan warga Desa Sumurgeneng, Tuban , Jawa Timur ramai-ramai membeli mobil baru usai menerima ganti rugi lahan proyek kilang minyak. Nominal ganti ruginya tidak main-main, ada yang mencapai hingga Rp8 miliar per warga.

Pertamina sendiri memastikan, pembebasan lahan untuk keperluan pembangunan kilang baru atau Grass Root Refinery Tuban (GRR Tuban) sudah rampung dan sesuai ketentuan. Proyek Grass Root Refinery Tuban (GRR Tuban) merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional amanat Pemerintah ke Pertamina.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!