Bikin Satu Desa di Tuban Borong Mobil, Pertamina: Pembelian Lahan Sesuai Ketentuan

Kamis, 18 Februari 2021 - 10:46 WIB
loading...
Bikin Satu Desa di Tuban Borong Mobil, Pertamina: Pembelian Lahan Sesuai Ketentuan
Bikin warga satu Desa Sumurgeneng, Tuban, Jawa Timur ramai-ramai membeli mobil baru usai menerima ganti rugi lahan proyek kilang minyak. Pertamina memastikan pembebasan lahan sesuai ketentuan. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pertamina melalui Subholding Refining & Petrochemical, PT Kilang Pertamina Internasional memastikan pembebasan lahan untuk keperluan pembangunan kilang baru atau Grass Root Refinery Tuban (GRR Tuban) sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Seperti diketahui sebelumnya viral di media sosial, dimana ada video memperlihatkan warga satu Desa Sumurgeneng, Tuban , Jawa Timur ramai-ramai membeli mobil baru usai menerima ganti rugi lahan proyek kilang minyak.

Nominal ganti ruginya tidak main-main, ada yang mencapai hingga Rp8 miliar per warga. Pertamina sendiri memastikan, pembebasan lahan untuk keperluan pembangunan kilang baru atau Grass Root Refinery Tuban (GRR Tuban) sudah rampung dan sesuai ketentuan.

Corporate Secretary Subholding Refining & Petrochemical, PT Kilang Pertamina Internasional yang menaungi proyek GRR Tuban, Ifki Sukarya menyampaikan, bahwa proyek dengan nilai investasi sekitar USD15 miliar tersebut. Sedang tahap early work, yaitu pembersihan lahan tinggal sekitar 328 hektare dan pemulihan lahan abrasi (restorasi) seluas 20 hektare sudah selesai.

"Proses pengadaan lahan sendiri sudah selesai dimana mayoritas warga yang terdampak sudah menerima penggantian dana dari Pertamina. Lahan yang dibebaskan telah mencapai 99% dari target seluas 377 ha tanah warga," terang Ifki dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (18/2/2021).

Ifki menjelaskan, bahwa pengadaan lahan untuk proyek GRR Tuban tersebut telah melalui seluruh mekanisme yang ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 mengenai Pengadaan Lahan Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Pada undang-undang tersebut telah diatur tata cara pengadaan lahan untuk pembangunan kilang yaitu (i) perencanaan, (ii) persiapan, (iii) pelasaksanaan; (iv) pelepasan tanah instansi.



Pada tahap persiapan, berdasarkan hasil inventarisasi dan identifikasi penguasaan tanah, Pertamina telah mengikuti prosedur penilaian ganti kerugian sesuai ketentuan dengan menunjuk KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik) yang kemudian ditetapkan melalui Badan Pertanahan Nasional setempat. "KJPP inilah yang melakukan penilaian terhadap lahan yang akan diambil alih tersebut," ungkap Ifki.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1795 seconds (0.1#10.140)