Punya Bahan Baku Baterai Mobil Listrik, Indonesia Harus Gercep
Kamis, 18 Februari 2021 - 17:30 WIB
Terkait hal tersebut, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyiapkan rancangan peraturan pemerintah (RPP) dan rancangan peraturan presiden sebagai tindak lanjut pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batu Bara.
Dalam UU Minerba yang baru sudah disyaratkan harus ada program hilirisasi. Setiap produk pertambangan minerba harus diproses lebih lanjut sehingga proses hilirisasi berjalan. ( Baca juga:Cerita Trump Marah-marah Ingin Bunuh Assad, Membuat AS dan Suriah Nyaris Perang )
Budi mengapresiasi kebijakan tersebut meskipun masih banyak yang harus dikritisi. "Hilirisasi ini bagian dari rencana besar yang tidak bisa dilakukan secara instan karena banyak stakeholder yang terlibat. Inilah kenapa kebijakan minerba menjadi penting karena semua kementerian harus punya visi atau wawasan yang sama. Jangan sampai tambang bentur dengan lingkungan, kehutanan," tandasnya.
Dalam UU Minerba yang baru sudah disyaratkan harus ada program hilirisasi. Setiap produk pertambangan minerba harus diproses lebih lanjut sehingga proses hilirisasi berjalan. ( Baca juga:Cerita Trump Marah-marah Ingin Bunuh Assad, Membuat AS dan Suriah Nyaris Perang )
Budi mengapresiasi kebijakan tersebut meskipun masih banyak yang harus dikritisi. "Hilirisasi ini bagian dari rencana besar yang tidak bisa dilakukan secara instan karena banyak stakeholder yang terlibat. Inilah kenapa kebijakan minerba menjadi penting karena semua kementerian harus punya visi atau wawasan yang sama. Jangan sampai tambang bentur dengan lingkungan, kehutanan," tandasnya.
(uka)
Lihat Juga :