KPEI Kantongi Fatwa DSN-MUI Terkait Transaksi Pasar Modal Syariah
Jum'at, 19 Februari 2021 - 07:59 WIB
2. Fatwa nomor: 40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal
3. Fatwa nomor: 80/DSN-MUI/III/2011 tentang Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek, yang diberikan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI).
4. Fatwa nomor: 124/DSN-MUI/XI/2018 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Pelaksanaan Layanan Jasa Penyimpanan dan Penyelesaian Transaksi Efek Serta Pengelolaan Infrastruktur Investasi Terpadu, yang diberikan kepada Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
3. Fatwa nomor: 80/DSN-MUI/III/2011 tentang Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek, yang diberikan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI).
4. Fatwa nomor: 124/DSN-MUI/XI/2018 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Pelaksanaan Layanan Jasa Penyimpanan dan Penyelesaian Transaksi Efek Serta Pengelolaan Infrastruktur Investasi Terpadu, yang diberikan kepada Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
(akr)
Lihat Juga :