KPEI Kantongi Fatwa DSN-MUI Terkait Transaksi Pasar Modal Syariah

Jum'at, 19 Februari 2021 - 07:59 WIB
PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) secara resmi telah memperoleh fatwa dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) pada 17 Februari 2021. Foto/Dok
JAKARTA - PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) secara resmi telah memperoleh fatwa dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) pada 17 Februari 2021. Dengan diterbitkannya fatwa ini, maka seluruh rangkaian transaksi pasar modal di Bursa telah menerapkan prinsip syariah, yang dapat menjadi acuan masyarakat dalam berinvestasi di pasar modal syariah .

Baca Juga: Sri Mulyani Yakin Pasar Modal Syariah Semakin Diminati




Berdasarkan surat DSN-MUI, telah disampaikan Fatwa DSN-MUI nomor 138/DSN-MUI/IXI2020 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Kliring dan Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa atas Efek Bersifat Ekuitas di Bursa Efek, yang telah dibahas dan disahkan dalam Rapat Pleno DSN-MUI ke-51 Tahun 2020 pada tanggal 30 September 2020.

Fatwa ini mengatur tentang ketentuan (dhawabith) dan batasan (hudud) prinsip syariah untuk kliring dan penjaminan penyelesaian Transaksi Bursa atas Efek bersifat ekuitas di Bursa Efek. Dimana KPEI sebagai Lembaga Kliring dan Penjaminan sangat penting perannya dalam menjamin penyelesaian Transaksi Bursa dan pemenuhan hak dan kewajiban para pihak yang bertransaksi Efek syariah di Bursa Efek.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!