KPEI Kantongi Fatwa DSN-MUI Terkait Transaksi Pasar Modal Syariah
Jum'at, 19 Februari 2021 - 07:59 WIB
Direktur Utama KPEI, Sunandar menyatakan, dengan perkembangan pasar modal syariah di Indonesia yang cukup pesat dalam beberapa tahun terakhir dan potensi investor syariah di Indonesia yang masih sangat besar, diharapkan fatwa DSN-MUI ini dapat mendukung upaya pendalaman pasar untuk meningkatkan basis investor syariah.
“KPEI selalu berupaya mendukung perkembangan pasar modal syariah di Indonesia. Dengan penerbitan fatwa ini, semoga akan semakin menambah kepercayaan publik terhadap pasar modal syariah di Indonesia dan semakin mendorong investasi sesuai prinsip syariah dengan beragam produk dan layanannya di pasar modal Indonesia," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (19/2/2021).
Baca Juga: Kiai Ma'ruf Minta Pelaku Pasar Modal Syariah Hati-hati, Ada Apa Ya?
Adapun fatwa ini juga melengkapi fatwa-fatwa sebelumnya yang telah diterbitkan DSN-MUI yang menjadi dasar berinvestasi sesuai prinsip syariah di pasar modal Indonesia, yaitu:
1. Fatwa nomor: 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi Untuk Reksa Dana Syariah
“KPEI selalu berupaya mendukung perkembangan pasar modal syariah di Indonesia. Dengan penerbitan fatwa ini, semoga akan semakin menambah kepercayaan publik terhadap pasar modal syariah di Indonesia dan semakin mendorong investasi sesuai prinsip syariah dengan beragam produk dan layanannya di pasar modal Indonesia," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (19/2/2021).
Baca Juga: Kiai Ma'ruf Minta Pelaku Pasar Modal Syariah Hati-hati, Ada Apa Ya?
Adapun fatwa ini juga melengkapi fatwa-fatwa sebelumnya yang telah diterbitkan DSN-MUI yang menjadi dasar berinvestasi sesuai prinsip syariah di pasar modal Indonesia, yaitu:
1. Fatwa nomor: 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi Untuk Reksa Dana Syariah
Lihat Juga :