Seller Asal China Mr Hu Jadi Sorotan, Teten Turun Tangan Minta Penjelasan ke Shopee

Jum'at, 19 Februari 2021 - 10:20 WIB
Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki telah meminta penjelasan Shopee terkait fenomena Mr Hu yang merupakan seller asing yang sempat ramai di media sosial. Foto/Dok
JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki telah meminta penjelasan Shopee terkait fenomena Mr Hu yang merupakan seller asing asal China yang sempat ramai di media sosial. Pemerintah juga memastikan komitmen untuk mengembangkan UMKM dan mendorong produk lokal.

"Kementerian Koperasi dan UKM berkomitmen melindungi kepentingan nasional yaitu UMKM. Jika diperlukan, Kementerian Koperasi dan UKM akan mendorong diterbitkannya kebijakan Pemerintah untuk melindungi UMKM dari praktek perdagangan yang tidak adil," kata Teten Masduki di Jakarta, Jumat (19/2/2021).




Dalam kesempatan tersebut, perwakilan Shopee Indonesia menyatakan bahwa sebanyak 98,1% dari 4 juta penjual aktif di Shopee adalah UMKM dan hanya 0,1% penjual crossborder.

Penjualan produk UMKM di dalam ekosistem digital penyedia platform marketplace tersebut tercatat sebesar 71,4 %, sedangkan produk crossborder hanya 3%, dan sisanya pedagang besar lokal.



"Shopee berkomitmen untuk mendukung pertumbuhan serta keberlangsungan bisnis para pelaku UMKM di Indonesia dengan memberikan sorotan khusus melalui inisiatif dan inovasi yang dihadirkan sejak awal Shopee berdiri," kata Head of Public Policy and Government Relations Shopee Indonesia, Radityo Triatmojo.

"Kami telah menghadirkan rangkaian program edukasi dan pendampingan bersama dengan beberapa kementerian dan lembaga pemerintahan melalui Kampus Shopee, serta memasarkan produk UMKM melalui kanal khusus produk lokal Kreasi Nusantara,” sambung Radityo.

Perlindungan UMKM

Setelah mendapatkan penjelasan tersebut, MenkopUKM akan mengambil langkah mitigasi terhadap aktivitas perdagangan crossborder yang menjadi ancaman bagi UMKM dan produk lokal. KemenkopUKM telah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan untuk mengecek kepatuhan seluruh penyedia marketplace terhadap ketentuan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang berlaku.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More