Catat ya! Kalau Mau Dapat Fasilitas DP Nol Persen, Datang ke Bank yang Tepat

Jum'at, 19 Februari 2021 - 16:41 WIB
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) mengingatkan tidak semua bank bisa memberikan fasilitas kredit pemilikan rumah (KPR) dengan uang muka atau down payment (DP) 0% . Hanya bank-bank yang memenuhi persyaratan saja yang bisa menerapkan kebijakan itu.

Direktur Departemen Kebijakan Makroprudensial BI Yanti Setiawan mengatakan, tidak semua bank bisa memberikan KPR dan kredit properti dengan DP 0%. Kebijakan itu hanya untuk bank yang mampu menjaga rasio non performing loan (NPL) atau kredit bermasalahnya di bawah 5%. ( Baca juga:Yes! Uang Muka Bisa Nol Persen, Ini Jenis Rumahnya )



"Kelonggaran nilai LTV pada KPR maupun pembiayaan syariah, untuk bank yang memenuhi kriteria NPL atau NPF di bawah 5%. Mereka dapat memberikan LTV sampai 100%. Tapi yang tidak memenuhi kriteria NPL atau NPF, tetap dilonggarkan dengan pembatasan kecuali untuk fasilitas rumah pertama dan untuk rumah tipe di bawah 21 m2, itu tetap diberikan 100%," ungkap Yanti dalam Webinar Indonesia Mortgage Forum 2021 dengan tema “Dukungan Perbankan dan Regulator di Sektor Properti Dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Nasional” di Jakarta hari ini (19/2).

Menurutnya, kebijakan pelonggaran itu sebagai bukti komitmen BI untuk memberikan bantuan atau support bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Ketentuan itu menyamakan antara kredit dan pembiayaan yang berwawasan lingkungan atau tidak berwawasan lingkungan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!