Yes! Uang Muka Bisa Nol Persen, Ini Jenis Rumahnya

Kamis, 18 Februari 2021 - 17:14 WIB
loading...
Yes! Uang Muka Bisa...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) melonggarkan ketentuan uang muka kredit/pembiayaan properti paling sedikit 0% guna mendorong pertumbuhan kredit maupun sektor properti. Kebijakan itu terkait stimulus pelonggaran aturan rasio loan to value/financing to value (LtV/FtV) untuk kredit dan pembiayaan properti menjadi paling tinggi 100%. ( Baca juga:Yihaaa! Sekarang Ngredit Mobil Bisa Bebas Uang Muka )

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menjelaskan, aturan tersebut berlaku untuk semua jenis properti, baik rumah tapak, rumah susun, serta ruko dan rukan. Namun, tidak semua bank bisa mengeksekusi kebijakan ini, hanya bank yang memenuhi kriteria rasio kredit bermasalah atau NPL/NPF di bawah 5%.

“Pelonggaran LtV berlaku efektif 1 Maret 2021 sampai dengan 31 Desember 2021,” kata Perry dalam video virtual, Kamis (18/2/2021).

Perry menambahkan, untuk bank dengan NPL di atas 5% pelonggaran LtV hanya bisa mencapai 90% hingga 95%, terkecuali untuk pembelian rumah pertama dan rumah susun di bawah tipe 21. Selain itu, BI juga menghapus ketentuan pencairan bertahap properti inden untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko. ( Baca juga:Jalur Rel Kereta di Stasiun Tebet Terendam Banjir, Perjalanan KRL Commuter Line Terganggu )

Kebijakan itu diharpkan bisa mendorong pertumbuhan kredit, terutama di sektor properti. BI sendiri memandang perbaikan fungsi intermediasi dari sektor keuangan masih belum kuat, tecermin dari kontraksi kredit pada Januari 2021 sebesar 1,92% (yoy) dibandingkan dengan kontraksi 2,41% (yoy) pada Desember 2020.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
BI Injeksi Likuiditas...
BI Injeksi Likuiditas Rp837,11 Triliun, Tekanan di Pasar Uang Mulai Reda
Purbaya Tarik Dana SAL,...
Purbaya Tarik Dana SAL, BTN Siap Kembalikan Rp38 Triliun
Pemerintah NSW Beri...
Pemerintah NSW Beri Jalur Cepat Proyek Sydney Senilai Rp25 T Besutan Iwan Sunito
Utang Luar Negeri Indonesia...
Utang Luar Negeri Indonesia Naik Tembus Rp8.030 Triliun di Akhir Mei 2026
BI Blak-blakan soal...
BI Blak-blakan soal Kombinasi Pemicu Kejatuhan Rupiah yang Sempat Rp18 Ribu per Dolar AS
Cadangan Devisa Indonesia...
Cadangan Devisa Indonesia per Juni 2026 Naik jadi USD145,6 Miliar
Perkuat Digitalisasi...
Perkuat Digitalisasi Pariwisata dan Kuliner Jakarta, BI-Pemprov DKI Kolaborasi Ceremony QRIS
Kemenag-BI Dorong Rohis...
Kemenag-BI Dorong Rohis Jadi Penggerak Literasi Syariah di Ruang Digital
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
Rekomendasi
Trump Semprot Tuchel:...
Trump Semprot Tuchel: Kane Kok Jadi Bek?
Drone Israel Serang...
Drone Israel Serang Acara Pemakaman di Gaza Tengah, 8 Orang Tewas, 20 Warga Terluka
Obat Kuat dengan Efek...
Obat Kuat dengan Efek hingga 3 Hari, Amankah? Yuk Kenali Faktanya Sebelum Mengkonsumsi
Berita Terkini
Jaga Pasokan BBM di...
Jaga Pasokan BBM di Sumut: Pertamina Tindak Mobil Tangki Nakal, Terminal dan SPBU Siaga 24 Jam
Daftar Saham Paling...
Daftar Saham Paling Cuan hingga Boncos dalam Sepekan saat IHSG Melejit 4,42 Persen
IHSG Kembali ke Level...
IHSG Kembali ke Level 6 Ribuan usai Melesat 4,24%, Kapitalisasi Pasar Jadi Rp10.749 Triliun
S&P Tahan RI Masih Investment...
S&P Tahan RI Masih Investment Grade, Fuad Bawazier Prediksi Ekonomi Bangkit 6 Bulan Lagi!
Transaksi Serba Digital,...
Transaksi Serba Digital, Pembelian Token Listrik Semakin Praktis
BI Injeksi Likuiditas...
BI Injeksi Likuiditas Rp837,11 Triliun, Tekanan di Pasar Uang Mulai Reda
Infografis
Bakar Uang Demi Perang:...
Bakar Uang Demi Perang: Jejak Kelam Ekonomi Militer AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved