Yes! Uang Muka Bisa Nol Persen, Ini Jenis Rumahnya

Kamis, 18 Februari 2021 - 17:14 WIB
loading...
Yes! Uang Muka Bisa...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) melonggarkan ketentuan uang muka kredit/pembiayaan properti paling sedikit 0% guna mendorong pertumbuhan kredit maupun sektor properti. Kebijakan itu terkait stimulus pelonggaran aturan rasio loan to value/financing to value (LtV/FtV) untuk kredit dan pembiayaan properti menjadi paling tinggi 100%. ( Baca juga:Yihaaa! Sekarang Ngredit Mobil Bisa Bebas Uang Muka )

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menjelaskan, aturan tersebut berlaku untuk semua jenis properti, baik rumah tapak, rumah susun, serta ruko dan rukan. Namun, tidak semua bank bisa mengeksekusi kebijakan ini, hanya bank yang memenuhi kriteria rasio kredit bermasalah atau NPL/NPF di bawah 5%.

“Pelonggaran LtV berlaku efektif 1 Maret 2021 sampai dengan 31 Desember 2021,” kata Perry dalam video virtual, Kamis (18/2/2021).

Perry menambahkan, untuk bank dengan NPL di atas 5% pelonggaran LtV hanya bisa mencapai 90% hingga 95%, terkecuali untuk pembelian rumah pertama dan rumah susun di bawah tipe 21. Selain itu, BI juga menghapus ketentuan pencairan bertahap properti inden untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko. ( Baca juga:Jalur Rel Kereta di Stasiun Tebet Terendam Banjir, Perjalanan KRL Commuter Line Terganggu )

Kebijakan itu diharpkan bisa mendorong pertumbuhan kredit, terutama di sektor properti. BI sendiri memandang perbaikan fungsi intermediasi dari sektor keuangan masih belum kuat, tecermin dari kontraksi kredit pada Januari 2021 sebesar 1,92% (yoy) dibandingkan dengan kontraksi 2,41% (yoy) pada Desember 2020.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1478 seconds (0.1#10.140)