Yes! Uang Muka Bisa Nol Persen, Ini Jenis Rumahnya

Kamis, 18 Februari 2021 - 17:14 WIB
loading...
Yes! Uang Muka Bisa...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) melonggarkan ketentuan uang muka kredit/pembiayaan properti paling sedikit 0% guna mendorong pertumbuhan kredit maupun sektor properti. Kebijakan itu terkait stimulus pelonggaran aturan rasio loan to value/financing to value (LtV/FtV) untuk kredit dan pembiayaan properti menjadi paling tinggi 100%. ( Baca juga:Yihaaa! Sekarang Ngredit Mobil Bisa Bebas Uang Muka )

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menjelaskan, aturan tersebut berlaku untuk semua jenis properti, baik rumah tapak, rumah susun, serta ruko dan rukan. Namun, tidak semua bank bisa mengeksekusi kebijakan ini, hanya bank yang memenuhi kriteria rasio kredit bermasalah atau NPL/NPF di bawah 5%.

“Pelonggaran LtV berlaku efektif 1 Maret 2021 sampai dengan 31 Desember 2021,” kata Perry dalam video virtual, Kamis (18/2/2021).

Perry menambahkan, untuk bank dengan NPL di atas 5% pelonggaran LtV hanya bisa mencapai 90% hingga 95%, terkecuali untuk pembelian rumah pertama dan rumah susun di bawah tipe 21. Selain itu, BI juga menghapus ketentuan pencairan bertahap properti inden untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko. ( Baca juga:Jalur Rel Kereta di Stasiun Tebet Terendam Banjir, Perjalanan KRL Commuter Line Terganggu )

Kebijakan itu diharpkan bisa mendorong pertumbuhan kredit, terutama di sektor properti. BI sendiri memandang perbaikan fungsi intermediasi dari sektor keuangan masih belum kuat, tecermin dari kontraksi kredit pada Januari 2021 sebesar 1,92% (yoy) dibandingkan dengan kontraksi 2,41% (yoy) pada Desember 2020.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
BI Respons Rupiah Tembus...
BI Respons Rupiah Tembus Rp18.000, Samakan Nasib dengan Tetangga RI
Kurs Rupiah Ambruk ke...
Kurs Rupiah Ambruk ke Rp17.956 per Dolar AS, BI Angkat Suara
One Global Capital Gelar...
One Global Capital Gelar Roadshow, Hadir di Kota Utama Indonesia dan Asia
Rupiah Semakin Terpuruk...
Rupiah Semakin Terpuruk Dekati Rp17.900 per Dolar AS, BI Buka Suara
Ekonomi RI Punya Ketahanan...
Ekonomi RI Punya Ketahanan Nasional, Gubernur BI: Tuhan Cinta Sama Kita
Buka Cabang Semarang,...
Buka Cabang Semarang, Linktown Bidik Penjualan Rp500 Miliar per Tahun di Jateng
Sinergi Pemprov DKI...
Sinergi Pemprov DKI dan BI, Inflasi Jakarta Melandai pada Mei
Dilema Bank Indonesia:...
Dilema Bank Indonesia: Menjaga Rupiah demi Menjaga Masa Depan Ekonomi
Rupiah dan Pasar Distrust?
Rupiah dan Pasar Distrust?
Rekomendasi
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
Tata Motors Gandeng...
Tata Motors Gandeng Chery Kembangkan Mobil Listrik Mewah Avinya
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Berita Terkini
Program CIMB Niaga Sustainability...
Program CIMB Niaga Sustainability Journalism Fellowship Memilih 20 Jurnalis
Purbaya Belum Percaya...
Purbaya Belum Percaya Daya Beli Mulai Lesu di Warteg: Nanti Saya Cek Lagi
LPPOM Dorong Konsep...
LPPOM Dorong Konsep Green Halal untuk Perkuat Industri Berkelanjutan
Bitget Stocks 2.0 Hadir...
Bitget Stocks 2.0 Hadir Menghubungkan Ekuitas Berbentuk Token dengan Likuiditas Nyata
LPPOM Paparkan Peluang...
LPPOM Paparkan Peluang Industri Halal Indonesia di Tokyo
KKP Pertegas Komitmen...
KKP Pertegas Komitmen Perkuat Pengawasan pada Momentum Hari Internasional Anti IUU Fishing
Infografis
Ini Beda Spek dan Harga...
Ini Beda Spek dan Harga Motor Listrik Mahal BGN Emmo JVX GT vs JVH Max
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved