Yes! Uang Muka Bisa Nol Persen, Ini Jenis Rumahnya

Kamis, 18 Februari 2021 - 17:14 WIB
loading...
Yes! Uang Muka Bisa...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) melonggarkan ketentuan uang muka kredit/pembiayaan properti paling sedikit 0% guna mendorong pertumbuhan kredit maupun sektor properti. Kebijakan itu terkait stimulus pelonggaran aturan rasio loan to value/financing to value (LtV/FtV) untuk kredit dan pembiayaan properti menjadi paling tinggi 100%. ( Baca juga:Yihaaa! Sekarang Ngredit Mobil Bisa Bebas Uang Muka )

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menjelaskan, aturan tersebut berlaku untuk semua jenis properti, baik rumah tapak, rumah susun, serta ruko dan rukan. Namun, tidak semua bank bisa mengeksekusi kebijakan ini, hanya bank yang memenuhi kriteria rasio kredit bermasalah atau NPL/NPF di bawah 5%.

“Pelonggaran LtV berlaku efektif 1 Maret 2021 sampai dengan 31 Desember 2021,” kata Perry dalam video virtual, Kamis (18/2/2021).

Perry menambahkan, untuk bank dengan NPL di atas 5% pelonggaran LtV hanya bisa mencapai 90% hingga 95%, terkecuali untuk pembelian rumah pertama dan rumah susun di bawah tipe 21. Selain itu, BI juga menghapus ketentuan pencairan bertahap properti inden untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko. ( Baca juga:Jalur Rel Kereta di Stasiun Tebet Terendam Banjir, Perjalanan KRL Commuter Line Terganggu )

Kebijakan itu diharpkan bisa mendorong pertumbuhan kredit, terutama di sektor properti. BI sendiri memandang perbaikan fungsi intermediasi dari sektor keuangan masih belum kuat, tecermin dari kontraksi kredit pada Januari 2021 sebesar 1,92% (yoy) dibandingkan dengan kontraksi 2,41% (yoy) pada Desember 2020.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Investasi di Tangerang...
Investasi di Tangerang Meningkat, LPKR Luncurkan Produk Hunian dan Komersial
Gara-gara Tarif Trump,...
Gara-gara Tarif Trump, Rupiah Ambruk Nyaris Tembus Rp17.000 per Dolar AS
Trump Kenakan Tarif...
Trump Kenakan Tarif Impor 32% ke Indonesia, Ini yang Dilakukan BI
Resmi Diberhentikan,...
Resmi Diberhentikan, Ini 3 Pejabat Tinggi BI yang Jadi Komisaris Bank BUMN
Rupiah Ambruk hingga...
Rupiah Ambruk hingga Sentuh Rp16.622, BI Sebut Beda Cerita dengan Krismon 1998
Apakah Bisa Tukar Uang...
Apakah Bisa Tukar Uang Baru secara Online?
BI Proyeksikan Ekonomi...
BI Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 4,7% hingga 5,5% di 2025
BI Guyur Likuiditas...
BI Guyur Likuiditas Rp291,8 Triliun, Bank BUMN hingga Asing Terima Jatah
Tok, BI Tahan Suku Bunga...
Tok, BI Tahan Suku Bunga Acuan di Level 5,75%
Rekomendasi
Terdaftar di Samsat,...
Terdaftar di Samsat, BYD Siap Jual Mobil Listrik Murah?
Unik, Live Silaturahim...
Unik, Live Silaturahim Lebaran DPP PKB Disukai 1,1 Juta Kali di TikTok
Negara Eropa Timur Ini...
Negara Eropa Timur Ini Undang 150.000 Pekerja Migran Asal Pakistan
Berita Terkini
Beri Semangat Para Pejuang...
Beri Semangat Para Pejuang Kanker, MNC Peduli Dukung Fun Run
5 jam yang lalu
Gokil, Harga Emas Diramal...
Gokil, Harga Emas Diramal Tembus Rp2,1 Juta per Gram
6 jam yang lalu
Kena Tarif Baru Trump...
Kena Tarif Baru Trump 32%, Wamen BUMN: Tantangan Revitalisasi Industri
8 jam yang lalu
Rabu Biru Indonesia...
Rabu Biru Indonesia Gandeng Bulog Serap Gabah Petani di Sleman
9 jam yang lalu
Tarif Trump Gerus Kekayaan...
Tarif Trump Gerus Kekayaan 5 Miliarder Mode Teratas, Nomor 1 Rugi Rp547,4 T
10 jam yang lalu
KAI Layani 29,17 Juta...
KAI Layani 29,17 Juta Pelanggan Selama Masa Angkutan Lebaran 2025
10 jam yang lalu
Infografis
13 Rudal dan Drone Iran...
13 Rudal dan Drone Iran yang Bisa Hancurkan Pangkalan AS
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved