Kementerian ATR/BPN Ungkap Penyebab Investor Borong Lahan Persawahan

Senin, 22 Februari 2021 - 13:34 WIB
Kemudian yang lainnya adalah karena pra-sarana seperti akses jalan yang sudah tersedia. Dan juga kebutuhan tenaga kerja yang sudah tersedia karena bisa menggunakan para petani sebagai sumber dayanya. ( Baca juga:Polda Metro Jaya Tolak Hadiri Sidang, Kubu Habib Rizieq Minta Ini Hakim )

Asnawati menambahkan, alih fungsi lahan pertanian tidak bisa sembarangan dilakukan. Alih fungsi lahan hanya diizinkan untuk beberapa proyek saja, seperti untuk kepentingan umum dan proyek strategis nasional.

“Alih fungsi lahan pertanian hamya diperbolehkan pertama untuk kepentingan umum atau proyek strategis nasional kedua karena bencana,” jelasnya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!