Lahan Sawah Boleh Dipakai untuk Bangun Infrastruktur, Asal...

Senin, 22 Februari 2021 - 17:01 WIB
Dalam UU Cipta Kerja, salah satu kriteria yang wajib dipenuhi jika ingin menggunakan lahan pertanian untuk membangun adalah harus memiliki lahan pengganti. Namun hal ini tidak berlaku untuk bencana, yang artinya hanya khusus pada penggunaan lahan pertanian untuk PSN.

“Kemudian dibebaskan kepemilikan haknya ini sesuatu hak yang harus dipenuhi. Berikutnya penyediaan lahan pengganti. Jadi, salah satu syaratnya juga harus ada sawah pegganti ketika sawah dilakukan alih fungsi, dan tidak berlaku untuk bencana,” jelasnya.

Syarat lainnya adalah wajib memberikan ganti rugi alih fungsi lahan. Proses ganti rugi harus sudah rampung dalam jangka waktu 24 bulan atau 2 tahun sesuai dengan jangka waktu penetapan lokasi.

(Baca juga: Nih Dia Mudharatnya Mengubah Lahan Persawahan )

“Terakhir pembebasan alih fungsi dengan pemberian ganti rugi. jadi ini kami menetikberatkan jangka waktu 24 bulan pembebasan. artinya 24 bulan sudah clear untuk pembayaran ganti rugi. ini kaitannya erag sekali jangka waktu penetapan lokasi karena kita semua tahu bahwa penetapan lokasi untuk kepentingan umum jangka waktunya hanya 2 tahun,” kata Asnawati.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!