Lahan Sawah Boleh Dipakai untuk Bangun Infrastruktur, Asal...

Senin, 22 Februari 2021 - 17:01 WIB
loading...
Lahan Sawah Boleh Dipakai...
Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Alih fungsi lahan sawah menjadi non sawah diperbolehkan sepanjang itu ditujukan untuk kepentingan umum atau masuk ke dalam Proyek Strategis Nasional (PSN). Namun tetap saja, harus ada beberapa persyaratan yang harus dilakukan.

Apalagi, pemerintah juga sudah mengatur beberapa ketentuan tersebut dalam Undang-undang Cipta Kerja. Tak hanya itu, beberapa ketentuan UU Cipta Kerja juga mengatur sanksi jika tidak memenuhi kriteria atau syarat penggunaan alih fungsi lahan pertanian tersebut.

(Baca juga: Tidak Semena-mena, UU Cipta Kerja Atur Kriteria Alih Fungsi Lahan Sawah jadi PSN )

Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Asnawati mengatakan, sebenarnya pemerintah sudah memiliki aturan mengenai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Namun kemudian, pemerintah mengeluarkan aturan UU Cipta Kerja untuk memperkuat mengenai kriteria alih fungsi lahan pertanian.

“Ada UU nomor 41 tahun 2009 tentang perlindungan LP2B, di mana disini disampaikan bahwa kepentingan umum dapat dialihfungsikan namun bukan semerta-merta artinya ada sederet syarat-syarat yang wajib dipenuhi diantaranya kajian kelayakan strategis,” ujarnya dalam acara Webinar PPTR Expo, Senin (22/2/2021).

(Baca juga: Kementerian ATR/BPN Ungkap Penyebab Investor Borong Lahan Persawahan )

Dalam UU Cipta Kerja, salah satu kriteria yang wajib dipenuhi jika ingin menggunakan lahan pertanian untuk membangun adalah harus memiliki lahan pengganti. Namun hal ini tidak berlaku untuk bencana, yang artinya hanya khusus pada penggunaan lahan pertanian untuk PSN.

“Kemudian dibebaskan kepemilikan haknya ini sesuatu hak yang harus dipenuhi. Berikutnya penyediaan lahan pengganti. Jadi, salah satu syaratnya juga harus ada sawah pegganti ketika sawah dilakukan alih fungsi, dan tidak berlaku untuk bencana,” jelasnya.

Syarat lainnya adalah wajib memberikan ganti rugi alih fungsi lahan. Proses ganti rugi harus sudah rampung dalam jangka waktu 24 bulan atau 2 tahun sesuai dengan jangka waktu penetapan lokasi.

(Baca juga: Nih Dia Mudharatnya Mengubah Lahan Persawahan )

“Terakhir pembebasan alih fungsi dengan pemberian ganti rugi. jadi ini kami menetikberatkan jangka waktu 24 bulan pembebasan. artinya 24 bulan sudah clear untuk pembayaran ganti rugi. ini kaitannya erag sekali jangka waktu penetapan lokasi karena kita semua tahu bahwa penetapan lokasi untuk kepentingan umum jangka waktunya hanya 2 tahun,” kata Asnawati.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Indo Build Tech 2026,...
Indo Build Tech 2026, AMBPI Bawa Sejumlah Inovasi Baru
Antipasi Lonjakan Pengguna,...
Antipasi Lonjakan Pengguna, Jasa Marga Intensifkan Preservasi Rutin Jalan Tol
Menteri PU Tinjau IPTC,...
Menteri PU Tinjau IPTC, Nindya Karya Dukung Penambahan Fasilitas Atlet Difabel
Menakar Efek di Balik...
Menakar Efek di Balik Isu Pergantian Menkeu, Awas! Ganggu Kepercayaan Publik dan Investor
Diserbu 3.800 Pengunjung,...
Diserbu 3.800 Pengunjung, PINDEX 2026 Disambut Antusias
Bangun Infrastruktur...
Bangun Infrastruktur Unggul, Brantas Abipraya Perkuat Kolaborasi Internal
Respons Permintaan Tinggi,...
Respons Permintaan Tinggi, Telkom Akselerasi Ekspansi Kapasitas NeutraDC Batam
Pertumbuhan 5,6%, tetapi...
Pertumbuhan 5,6%, tetapi Mengapa Investor Masih Gelisah?
TNI Hidupkan Desa yang...
TNI Hidupkan Desa yang Lama 'Mati Suri' di Pedalaman Jambi
Rekomendasi
Pihak Ruben Onsu Pertanyakan...
Pihak Ruben Onsu Pertanyakan Klaim Rumah Sarwendah: Mengapa Cicilan Masih Dibayar Ruben?
Cerita El Rumi & Syifa...
Cerita El Rumi & Syifa Hadju Bulan Madu di Italia, Romantis hingga Penuh Kejutan
AS Kerahkan Sistem Rudal...
AS Kerahkan Sistem Rudal Canggih Typhon ke Jepang, Dapat Menargetkan China
Berita Terkini
Semringah di Pembukaan,...
Semringah di Pembukaan, IHSG Sesi Siang Ambruk 1,25% ke 6.099
Perbandingan Harga BBM...
Perbandingan Harga BBM Pertamina, Shell, Vivo Energy dan BP per 22 Juni 2026
Pascapemadaman Listrik...
Pascapemadaman Listrik Bergilir di Pulau Jawa, PLN Update Kondisi Perbaikan
Rosan Lapor Prabowo...
Rosan Lapor Prabowo soal Perampingan 258 BUMN, 300 Pelat Merah Lain Menyusul
Pergantian Direksi Disorot,...
Pergantian Direksi Disorot, Mampukah Kejayaan Pelni Kembali?
IHSG Menghijau di Awal...
IHSG Menghijau di Awal Pekan, Pagi Ini Sentuh Level 6.217
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved