Jalintim Sumsel jadi Proyek Percontohan Jalan Non Tol Skema KPBU

Senin, 22 Februari 2021 - 18:47 WIB
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Pengerjaan proyek jalan lintas timur (Jalintim) Sumatera Selatan (Sumsel) akan segera dilaksanakan. Hal tersebut setelah tercapainya financial close proyek yang dikerjakan dengan skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) dengan availability payment (AP).

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan, perservasi ini merupakan proyek jalan non tol pertama yang menggunakan skema KPBU. Diharapkan jalan tol ini bisa menjadi percontoban yang baik untuk jalan non tol dengan menggunakan skema KPBU.

"Diharapkan proyek yang menjadi pilot project Jalan Non-Tol ini dapat selesai sesuai dengan target yang ditetapkan sehingga masyarakat dapat segera mendapatkan manfaat dari proyek ini,” ujarnya dalam acara Financial Close Proyek KPBU Kegiatan Preservasi Jalintim Sumsel, Senin (22/2/2021).



( )

Proyek dengan estimasi biaya investasi kegiatan sebesar Rp916,4 miliar ini terdiri dari biaya konstruksi dan bunga selama konstruksi. Proyek ini memiliki masa konsesi selama 15 tahun yang terdiri dari 3 tahun masa konstruksi dan 12 tahun masa layanan.

Dalam proyek ini Bank Syariah Indonesia ditunjuk sebagai Mandated Lead Arranger (MLA) dalam pembiayaan sindikasi PT Jalintim Adhi Abipraya. Total plafon pembiayaan sindikasi yang akan disalurkan dalam proyek ini sebesar Rp644 miliar dengan jangka waktu pembiayaan selama 10 tahun.

Selain sebagai Mandated Lead Arranger (MLA) dalam pembiayaan sindikasi PT Jalintim Adhi Abipraya bersama PT Sarana Multi Infrastruktur dan PT Bank Panin Dubai Syariah, Bank Syariah Indonesia juga berperan sebagai Agen Fasilitas, Agen Escrow, dan Agen Jaminan pembiayaan sindikasi PT Jalintim Adhi Abipraya.

"Bentuk kerja sama proyek KPBU Jalintim Sumatera Selatan ini adalah DBOFMT (Design-Build-Finance-Operate-maintain-transfer) dengan pengembalian investasi melalui skema Availability Payment (AP)," kata Basuki.

( )
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More