Gagal Bayar Asuransi Dimana-mana, OJK Terbitkan Aturan Baru

Senin, 22 Februari 2021 - 20:20 WIB
d) sistem pengendalian internal yang menyeluruh.

Baca Juga: Kasus Gagal Bayar Asuransi Marak, Lembaga Penjamin Polis Didorong

Berikutnya aturan ini juga mengatur penerapan manajemen risiko untuk masing-masing jenis risiko. "Ini berarti mencakup penerapan manajemen risiko untuk 9 jenis risiko," jelasnya.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!