Gagal Bayar Asuransi Dimana-mana, OJK Terbitkan Aturan Baru
Senin, 22 Februari 2021 - 20:20 WIB
d) sistem pengendalian internal yang menyeluruh.
Baca Juga: Kasus Gagal Bayar Asuransi Marak, Lembaga Penjamin Polis Didorong
Berikutnya aturan ini juga mengatur penerapan manajemen risiko untuk masing-masing jenis risiko. "Ini berarti mencakup penerapan manajemen risiko untuk 9 jenis risiko," jelasnya.
Baca Juga: Kasus Gagal Bayar Asuransi Marak, Lembaga Penjamin Polis Didorong
Berikutnya aturan ini juga mengatur penerapan manajemen risiko untuk masing-masing jenis risiko. "Ini berarti mencakup penerapan manajemen risiko untuk 9 jenis risiko," jelasnya.
(nng)
Lihat Juga :