Kasus Gagal Bayar Asuransi Marak, Lembaga Penjamin Polis Didorong

Minggu, 14 Februari 2021 - 11:53 WIB
loading...
Kasus Gagal Bayar Asuransi...
Kasus gagal bayar perusahaan asuransi, menjadi sorotan publik belakangan ini, BPKN mendorong pembentukan Lembaga Penjamin Polis untuk menjamin kepastian hukum perlindungan konsumen. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kasus gagal bayar perusahaan asuransi, khususnya asuransi jiwa menjadi sorotan publik belakangan ini mengingat dalam sepuluh tahun terakhir rentetan kasus gagal bayar asuransi membuat cemas masyarakat. Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mendorong pemerintah untuk merealisasikan pembentukan Lembaga Penjamin Polis untuk menjamin kepastian hukum perlindungan terhadap konsumen industry asuransi .

Seperti yang telah diamanatkan oleh undang-undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang perasuransian. Apalagi kasus gagal bayar tersebut terjadi pada perusahaan-perusahaan asuransi besar yang membuat citra public terhadap industri asuransi runtuh.

"Dan juga meningkatkan peran OJK dalam pengawasan terhadap klausula baku dengan melakukan kontrol terhadap perjanjian sebelum digunakan perusahaan asuransi dan memastikan bahwa perjanjian yang beredar tidak melanggar ketentuan klausula baku dalam UUPK dan POJK No. 1/POJK.07/2013 Tentang Perlindungan Konsumem Sektor Jasa Keuangan," terang Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Rizal E Halim.

Baca Juga: Kisruh Gagal Bayar Asuransi Makin Ngeri, OJK Dorong UU Jaminan Polis

Sebagai informasi, pada tahun 2019, BPKN sudah memberikan rekomendasi terkait asuransi kepada Presiden RI Joko Widodo. Dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.50/2017 tentang Strategi Nasional Perlindungan Konsumen Tahun 2017 menetapkan sektor keuangan sebagai salah satu sektor prioritas ,Krisis likuiditas yang terjadi di PT. Asuransi Jiwasraya dan Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera dan juga pada akhir ini PT. Asuransi Jiwa Kresna Life adalah kasus sektor keuangan yang menjadi sorotan publik dan merugikan konsumen.

Rizal E Halim menekankan, akan terus berkomitmen pada perlindungan hak para korban Jiwasraya yang masih belum dibayarkan. Meski dari Jiwasraya telah memberikan opsi restrukturisasi yang ditawarkan ke nasabah namun Jiwasraya tidak boleh merugikan hak konsumen dan tetap mengedepankan unsur keadilan serta kepastian hukum.

Kasus gagal bayar yang paling baru terjadi yakni PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life. Kasus kresna menambah deretan kasus gagal bayar asuransi jiwa di Indonesia setelah sebelumnya dialami nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Wakil Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Firman Turmantara berpendapat kasus gagal bayar perusahaan asuransi yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir disebabkan oleh lemahnya pengawasan dari regulator. Hal ini menyebabkan kesenjangan antara ketatnya aturan dengan lemahnya pengawasan di lapangan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MNC Insurance Sabet...
MNC Insurance Sabet Penghargaan Anugerah Asuransi Indonesia 2026
DPR Dorong Pengawasan...
DPR Dorong Pengawasan Galon Guna Ulang Diperketat demi Lindungi Konsumen
Sabet Dua Penghargaan,...
Sabet Dua Penghargaan, Great Eastern Life Bersinar di Ajang Insurance Asia Awards 2026
Siap Hadapi Tantangan...
Siap Hadapi Tantangan Global, Perusahaan Penjaminan Ini Buktikan Tata Kelola yang Sehat dan Resilien
Tren Industri Olahraga...
Tren Industri Olahraga Jadi Peluang Bisnis Asuransi
Spillify.io Hubungkan...
Spillify.io Hubungkan Brand dan Konsumen, Ngespill Produk Bisa Dapat Cuan
MNC Life Dukung Berikan...
MNC Life Dukung Berikan Perlindungan Asuransi bagi Ribuan Penonton Koplove Fest Vol. 4
Perkuat Pembangunan...
Perkuat Pembangunan Daerah, Askrindo Jalin Sinergi Strategis dengan Kabupaten Soppeng
Saat Kerja Keras dan...
Saat Kerja Keras dan Dedikasi Mendapat Penghargaan
Rekomendasi
Bangun Budaya Peduli...
Bangun Budaya Peduli Lingkungan, SDN Keranggan Tangsel Bidik Adiwiyata Nasional
Gelar Demo di Depan...
Gelar Demo di Depan Kejati Jatim, KEMAKI Sampaikan 10 Tuntutan
Industri Musik Meluncurkan...
Industri Musik Meluncurkan Label AI untuk Melindungi Orisinalitas
Berita Terkini
Mengintegrasikan AI...
Mengintegrasikan AI Demi Mewujudkan Ekosistem Investasi Mass Market
UE Putar Haluan Kembali...
UE Putar Haluan Kembali ke Pelukan Rusia, Rogoh Dana Raksasa Rp123 Triliun demi LNG
Harga MinyaKita Tembus...
Harga MinyaKita Tembus Rp16.000 per Liter di Atas HET, Apa Sebabnya?
Kimia Farma Siapkan...
Kimia Farma Siapkan Rantai Layanan Hulu-Hilir Percepat Penanggulangan TB
Esgin dan Agraus Resources...
Esgin dan Agraus Resources Sinergi Garap Potensi Investasi Hijau dan Ekonomi Karbon
Kasus Hukum Febrie Momentum...
Kasus Hukum Febrie Momentum Audit Menyeluruh Tata Kelola Sawit Sitaan Negara
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved