Gagal Bayar Asuransi Dimana-mana, OJK Terbitkan Aturan Baru
Senin, 22 Februari 2021 - 20:20 WIB
"Direksi juga harus memastikan perusahaan tidak akan mengalami ketidaksesuaian antara aset dan liabilitas. Mengantisipasi adanya perubahan nilai tukar mata uang dan suku bunga," kata dia.
Selain itu SEOJK juga memuat beberapa hal lain mulai dari obyek pengaturan, kesesuaian penerapan manajemen resiko hingga strategi perusahaan. Penerapan manajemen risiko bagi perusahaan mengacu kepada standar pedoman penerapan manajemen risiko asuransi dalam yang mencakup empat pilar penerapan manajemen risiko, yaitu;
a) pengawasan aktif direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas syariah
b) kecukupan kebijakan dan prosedur manajemen risiko serta penetapan limit risiko
c) kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pengendalian, dan pemantauan risiko, serta sitem informasi manajemen risiko
Selain itu SEOJK juga memuat beberapa hal lain mulai dari obyek pengaturan, kesesuaian penerapan manajemen resiko hingga strategi perusahaan. Penerapan manajemen risiko bagi perusahaan mengacu kepada standar pedoman penerapan manajemen risiko asuransi dalam yang mencakup empat pilar penerapan manajemen risiko, yaitu;
a) pengawasan aktif direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas syariah
b) kecukupan kebijakan dan prosedur manajemen risiko serta penetapan limit risiko
c) kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pengendalian, dan pemantauan risiko, serta sitem informasi manajemen risiko
Lihat Juga :