Girangnya Menteri Erick, LPI Baru Lahir Sudah Banyak Dilirik

Selasa, 23 Februari 2021 - 16:33 WIB
Fund sendiri merujuk pada sarana kendaraan investasi yang dapat berbentuk dana yang dikelola melalui perusahaan patungan, reksadana atau kontrak investasi kolektif atau bentuk lainnya, baik berbadan hukum Indonesia maupun berbadan hukum asing, di mana, LPI berinvestasi di dalamnya dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan.

(Baca juga: Ternyata, Tanah Masyarakat Dipantau dan Dievaluasi Pemerintah )

Fund dapat didirikan secara sendiri oleh LPI atau dengan bekerja sama dengan pihak ketiga, berdasarkan keputusan Dewan Direktur. Keputusan pendirian fund tetapi tidak terbatas pada bentuk dan tujuan pendirian, struktur, kepengurusan, dan kebijakan investasi, modal dan modal disetor, jumlah saham atau unit penyertaan yang diterbitkan dan jangka waktu pengembalian investasi.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!