Ternyata, Tanah Masyarakat Dipantau dan Dievaluasi Pemerintah

Selasa, 23 Februari 2021 - 14:24 WIB
loading...
Ternyata, Tanah Masyarakat Dipantau dan Dievaluasi Pemerintah
Foto ilustrasi/Kementan
A A A
JAKARTA - Pemerintah lewat Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN) terus melakukan pengawasan dan evaluasi pada tanah milik masyarakat. Proses pemantauan dan evaluasi itu sudah dilakukan sejak 2014 lalu.

Kepala Subdirektorat Pengendalian Hak Tanah Kementerian ATR/BPN Pramusinto mengatakan, ada beberapa tujuan dari pemantauan dan evaluasi hak atas tanah ini. Pertama adalah untuk mencapai tertib penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah.

“Kemudian yang kedua terpenuhi kewajiban pemegang hak atas tanah,” ujarnya dalam acara PPTR Expo, Selasa (23/2/2021).

Pemantauan dan evaluasi ini memiliki sasaran agar pemanfaatan tanah optimal. Selain itu juga memiliki saaaran untuk meningkatkan fungsi sosial hak atas tanah. ( Baca juga:Lahan Sawah Boleh Dipakai untuk Bangun Infrastruktur, Asal... )

"Sedangkan sasarannya adalah optimalisasi pemanfaatan tanah, kemudian kedua peningkatan fungsi sosial hak atas tanah. Yang ketiga pemeliharaan lingkungan dan keempat peningkatan nilai ekonomi tanah,” kata Pramusinto.

Pramusinto menambahkan, pemantauan dan evaluasi hak atas tanah ini juga masih sejalan dengan diterbitkannya Undang-undang Cipta Kerja. Sebab, ada dua peraturan pemerintah yang mengatur mengenai pemantauan dan evaluasi hak atas tanah.

Pertama adalah Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah. Dalam PP ini, diamanatkan untuk mengendalikan dan mengawasi hak atas tanah. ( Baca juga:6 Jam Surut, Wagub DKI: Penanganan Banjir di Jakarta Lebih Baik dari Daerah Lain )

“Di dalam PP 18 ini diamanatkan untuk mengendalikan dan mengawasi hak pengelolaan. Jadi ada pasal yang menyebutkan pengendalian dan pengawasan hak pengelolaan,” jelasnya.

Kemudian yang kedua adalah Peraturan Pemerintah (PP) No. 20 Tahun 2021 tentang penertiban kawasan dan tanah terlantar. Di dalam PP 20, itu terkait dengan inventarisasi tanah terindikasi terlantar bersumber dari hasil pemantauan dan evaluasi hak atas tanah.

“Dalam PP dua ini diamanatkan kembali untuk dibuat permennya atau peraturan pelaksana dari PP ini. Sehingga kami sekarang sedang menyiapkan untuk amanat dari 2 PP menyiapkan rapermen tentang pemantauan dan evaluasi hak atas tanah dan hak pengelolaan,” jelas Pramusinto.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0836 seconds (0.1#10.140)