Sri Mulyani Dikabarkan Selundupkan Sepeda Brompton, Ini Faktanya!

Rabu, 24 Februari 2021 - 09:46 WIB
“Barang tersebut akhirnya dicegah karena perizinan tak terpenuhi. Barang saat ini berada dalam pengawasan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno Hatta,” jelasnya. ( Baca juga:Hati-hati, Jenis-Jenis Perbuatan Dzalim yang Tak Sadar Sering Dilakukan )

Syarif menyebut, status barang adalah barang yang dikuasai negara pada September 2020. Selanjutnya, ditetapkan menjadi barang milik negara pada 11 Februari 2021.

"Barang itu saat ini berada dalam oengawasan KPU BC Soetta," tandasnya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!