Satroni OJK, Korban Bumiputera Minta Dicairkan Kelebihan Dana Cadangan
Rabu, 24 Februari 2021 - 13:27 WIB
JAKARTA - Kelompok Nasabah Korban Gagal Bayar Bumiputera melakukan aksi demo untuk ketiga kalinya. Mereka melakukan aksi damai sambil menyuarakan suara hati para nasabah yang menjadi korban gagal bayar asuransi. Saat ini kondisi AJB Bumiputera semakin tidak jelas dan tidak ada tanda-tanda akan kunjung beres masalahnya.
Makanya, aksi kali ini dilakukan di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI, yang merupakan regulator yang bertugas mengawasi industri keuangan di republik ini. Aksi damai ini dilakukan di kantor OJK, Wisma Mulia 2, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Selatan. ( Baca juga:Sakit Kronis, Begini Kondisi Mengenaskan Bumiputera )
Fien Mangiri, sebagai Koordinator Kelompok Nasabah Korban Gagal Bayar Bumiputera, mengatakan aksi damai kali ketiga ini ditujukan ke OJK agar regulator lebih aktif membantu menyelesaikan kasus gagal bayar yang tertunda sangat lama. Ada dua tuntutan dalam aksi damai di OJK.
“Tuntutan pertama, OJK segera menyetujui pencairan kelebihan dana cadangan Bumiputera yang ada di OJK. Supaya manajemen Bumiputera dapat membayar klaim pemegang polis anggota kelompok kami yang data-datanya sudah diserahkan ke OJK. Kedua, kami juga meminta OJK membatalkan kebijakan moratorium di Bumiputera karena mempersulit pemegang polis mengajukan pemutusan klaimnya,” ujar Fien hari ini (24/2) kepada MNC Portal Indonesia di Jakarta.
Fien menjelaskan, kelompoknya menghimpun para pemegang polis asal Jabodetabek dan Jawa Barat, serta beberapa wilayah di Indonesia. Mereka sudah mengumpulkan dan menyerahkan data-data pemegang polis yang berstatus habis kontrak (HK), penebusan, meninggal dunia, dan dana kelangsungan belajar (DKB) kepada manajemen Bumiputera dan OJK. Total ada sekitar 500 polis yang dikumpulkan dengan nilai tunai klaim sekitar Rp 18 miliar.
“Kami sudah tiga kali melakukan aksi damai ini, karena janji pencairan tidak kunjung tuntas. Kebutuhan kami di masa pandemi semakin banyak. Padahal kalau klaim itu cair sangat membantu kami untuk mencukupi kebutuhan harian dan yang terpenting biaya pendidikan anak-anak. Rata-rata kami membeli polis asuransi pendidikan di Bumiputera,” tambah Fien.
Kasus gagal bayar para pemegang polis alias nasabah asuransi jiwa bersama AJB Bumiputera tidak kunjung tuntas hingga di awal tahun baru 2021. Sementara ribuan bahkan ratusan ribu nasabahnya mengajukan klaim pencairan dana, karena sudah habis kontrak. Bahkan ada yang sudah mengklaim sejak 2017, tapi hingga hari ini belum dibayarkan. ( Baca juga:Aparat Jual Senjata ke Kelompok Separatis, DPR: Itu Pengkhianatan! )
Di sisi lain, manajemen Bumiputera mengalami dinamika yang luar biasa. Dari perubahan jajaran direksi dan komisaris yang tidak proper dan status terkini Badan Perwakilan Anggota (BPA) yang menyisakan dua orang, sehingga tidak mencerminkan keterwakilan wilayah nasabah di seluruh Indonesia.
Makanya, aksi kali ini dilakukan di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI, yang merupakan regulator yang bertugas mengawasi industri keuangan di republik ini. Aksi damai ini dilakukan di kantor OJK, Wisma Mulia 2, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Selatan. ( Baca juga:Sakit Kronis, Begini Kondisi Mengenaskan Bumiputera )
Fien Mangiri, sebagai Koordinator Kelompok Nasabah Korban Gagal Bayar Bumiputera, mengatakan aksi damai kali ketiga ini ditujukan ke OJK agar regulator lebih aktif membantu menyelesaikan kasus gagal bayar yang tertunda sangat lama. Ada dua tuntutan dalam aksi damai di OJK.
“Tuntutan pertama, OJK segera menyetujui pencairan kelebihan dana cadangan Bumiputera yang ada di OJK. Supaya manajemen Bumiputera dapat membayar klaim pemegang polis anggota kelompok kami yang data-datanya sudah diserahkan ke OJK. Kedua, kami juga meminta OJK membatalkan kebijakan moratorium di Bumiputera karena mempersulit pemegang polis mengajukan pemutusan klaimnya,” ujar Fien hari ini (24/2) kepada MNC Portal Indonesia di Jakarta.
Fien menjelaskan, kelompoknya menghimpun para pemegang polis asal Jabodetabek dan Jawa Barat, serta beberapa wilayah di Indonesia. Mereka sudah mengumpulkan dan menyerahkan data-data pemegang polis yang berstatus habis kontrak (HK), penebusan, meninggal dunia, dan dana kelangsungan belajar (DKB) kepada manajemen Bumiputera dan OJK. Total ada sekitar 500 polis yang dikumpulkan dengan nilai tunai klaim sekitar Rp 18 miliar.
“Kami sudah tiga kali melakukan aksi damai ini, karena janji pencairan tidak kunjung tuntas. Kebutuhan kami di masa pandemi semakin banyak. Padahal kalau klaim itu cair sangat membantu kami untuk mencukupi kebutuhan harian dan yang terpenting biaya pendidikan anak-anak. Rata-rata kami membeli polis asuransi pendidikan di Bumiputera,” tambah Fien.
Kasus gagal bayar para pemegang polis alias nasabah asuransi jiwa bersama AJB Bumiputera tidak kunjung tuntas hingga di awal tahun baru 2021. Sementara ribuan bahkan ratusan ribu nasabahnya mengajukan klaim pencairan dana, karena sudah habis kontrak. Bahkan ada yang sudah mengklaim sejak 2017, tapi hingga hari ini belum dibayarkan. ( Baca juga:Aparat Jual Senjata ke Kelompok Separatis, DPR: Itu Pengkhianatan! )
Di sisi lain, manajemen Bumiputera mengalami dinamika yang luar biasa. Dari perubahan jajaran direksi dan komisaris yang tidak proper dan status terkini Badan Perwakilan Anggota (BPA) yang menyisakan dua orang, sehingga tidak mencerminkan keterwakilan wilayah nasabah di seluruh Indonesia.
(uka)
Lihat Juga :
tulis komentar anda