Sakit Kronis, Begini Kondisi Mengenaskan Bumiputera
Senin, 22 Februari 2021 - 20:45 WIB
loading...
Ilustrasi. FOTO/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - AJB Bumiputera 1912 genap berusia 109 tahun merupakan aset dalam perekonomian bangsa Indonesia. Bagaimana tidak, ada ribuan pemegang polis, pekerja, agen di perusahaan asuransi tersebut. Namun kini Bumiputera kondisinya mengenaskan masuk masa kritis.
"Masalah di Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 semakin kompleks. Bukan hanya sekedar permasalahan likuiditas keuangan akibat kewajiban pembayaran klaim terhadap Pemegang Polis, namun juga masalah kebuntuan di internal yang sulit dilakukan oleh Organ Perusahaan," ujar Ketua Tim Advokasi dan Contingency Plan Serikat Pekerja NIBA AJB Bumiputera 1912 F. Ghulam Naja yang membeberkan masalah di Bumiputera.
Baca Juga: Siap-siap! Besok Seluruh Pegawai Bumiputera Bakal Digugat
Menurut Ghulam, pasca Putusan Mahkamah Konstitusi RI yang mengabulkan permohonan Judicial Review oleh Anggota Badan Perwakilan Anggota (BPA) terhadap UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian pada 4 Januari 2021 lalu, menjadikan Peraturan Pemerintah RI Nomor 87 Tahun 2019 tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat, sehingga seluruh ketentuan dalam Anggaran Dasar AJB Bumiputera 1912 berlaku seutuhnya.
Konsekuensi dari berlakunya seluruh ketentuan dalam Anggaran Dasar tersebut adalah menuntut kepatuhan bagi seluruh Pemangku Kepentingan dalam Usaha Bersama AJB Bumiputera 1912 secara konsisten. Sebagaimana diketahui bahwa Organ Perusahaan Usaha Bersama AJB Bumiputera 1912 saat ini, sesuai ketentuan dalam Anggaran Dasar AJB Bumiputera 1912 terdiri dari :
Keanggotaan Badan Perwakilan Anggota (BPA) dengan ketentuan sebanyak 11 (sebelas) orang, menyisakan 2 (dua) orang, yaitu Nurhasanah (Dapil Sumatera Bagian Selatan) dan Khoerul Huda (Dapil Kalimantan) yang merupakan keanggotaan BPA periode 1 Juli 2015 – 30 Juni 2021 yang berakhir pada 30 Juni 2021, sedangkan selebihnya keanggotaan BPA periode 14 April 2015 – 31 Desember 2019 seluruhnya telah berakhir pada 31 Desember 2019.
Dewan Komisaris dengan ketentuan jumlah minimal 3 (tiga) orang hanya terpenuhi 2 (dua) orang, itupun Komisaris Independen, yaitu Zaenal Abidin dan Erwin T. Setiawan. Sedangkan Direksi dengan ketentuan minimal 3 (tiga) orang hanya terpenuhi 1 (satu) orang, yaitu Dena Chaerudin sebagai Direktur SDM dan Umum.
Untuk menjalankan kegiatan operasional Perusahaan, jumlah Direksi bersama Dewan Komisaris yang ada saat ini tidak memenuhi standar tata kelola yang diperkenankan sebagaimana ketentuan yang berlaku di industri perasuransian. Kondisi demikian memicu kinerja bisnis yang tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya bahkan menghadapi banyak kendala.
Kondisi tersebut telah berlangsung lama sejak 2019 dengan berbagai proses bongkar pasang komposisi Direksi dan Dewan Komisaris yang saat berlakunya PP 87 Tahun 2019. OJK sebagai pengawas/Regulator telah berulangkali memberikan peringatan terkait keputusan-keputusan melalui Rapat Umum Anggota (RUA) Luar Biasa (LB) bertentangan dan tidak sesuai dengan PP 87 Tahun 2019. Namun pelanggaran tersebut seringkali dilakukan oleh Peserta RUA pada waktu itu.
Terakhir pada tanggal 23 Desember 2020, RUA LB digelar dengan jumlah 3 (tiga) orang Peserta RUA dengan keputusan-keputusan yang dilaksanakan oleh Organ Perusahaan yang masih duduk hingga saat ini. Keputusan-keputusan tersebut tertuang dalam Akta Notaris Maria Gunarti, SH. MKn tanggal 4 Tahun 2021.
Anehnya Notaris menuangkan keputusan-keputusan yang sesungguhnya telah jelas bahwa dengan RUA LB yang diikuti oleh Peserta RUA sebanyak 3 (tiga) orang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar terkait dengan ketentuan kuorumnya suatu keputusan yang harus diikuti oleh 2/3 dari 11 Peserta RUA. Ditambah mekanisme penyelenggaraan RUA LB bertentangan dengan ketentuan dalam PP 87 Tahun 2019. Notaris tidak cermat dan mengabaikan ketentuan dalam PP 87 Tahun 2019 maupun Anggaran Dasar AJB Bumiputera 1912 yang demikian dipertanyakan kode etiknya dalam jabatan Notaris.
Pasca dibacakannya Keputusan MK RI pada tanggal 4 Januari 2021, seluruh ketentuan dalam PP 87 Tahun 2019 praktis tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Hal demikian telah dinyatakan dalam surat yang ditandatangani oleh Plt. Direktur Utama yang beredar luas sebagaimana tertuang dalam surat nomor 45/DIR/Int/II/2021 tertanggal 8 Februari 2021 perihal Penyampaian Hasil Keputusan Mahkamah Konstitusi.
Dasar pengangkatan Plt. Direktur Utama inipun masih dipertanyakan, karena belum ditemukan secara jelas pengangkatannya melalui Akta Notaris yang mana, mengingat nama Zaenal Abidin diketahui masih menjabat sebagai Komisaris Independen. Dalam tatanan organisasi, seorang Komisaris dari unsur independen seharusnya dituntut independensinya dalam mengimbangi peranan komisaris-komisaris yang ada. Namun kenyataannya sikap tersebut tidak menunjukkan independensi dalam melakukan pengawasan terhadap pengelolaan AJB Bumiputera 1912 yang dijalankan oleh seorang Direksi.
Di samping hal tersebut, Ketua BPA merangkap sebagai Komisaris Utama yang pengangkatannyapun masih dipertanyakan dasar hukumnya dan menggunakan mekanisme ketentuan yang mana dan bahkan OJK telah menyatakan pengangkatan tersebut tidak sah. Ditambah lagi tuntutan pembayaran gaji bulanan serta pesangon sebagaimana beredar luas dalam pemberitaan-pemberitaan. Dalam kondisi AJB Bumiputera 1912 tengah mengalami tekanan likuiditas tinggi, dengan banyaknya tunggakan-tunggakan kewajiban klaim asuransi kepada pemegang polis yang hampir menembus angka Rp12 triliun serta tunggakan-tunggakan kepada Pekerja berupa belum terbayarnya sisa gaji selama tiga bulan, sumbangan biaya pendidikan, serta hak-hak normatif lainnya sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB), dan tunggakan kepada pihak ketiga, sudah sepatutnya praktik-praktik demikian dipertanyakan oleh banyak pihak.
Sebagai Pemilik Perusahaan dan di tengah kondisi usaha mengalami kerugian, jika menggunakan pendekatan perbandingan badan usaha Perseroan Terbatas (PT), seharusnya Anggota Badan Perwakilan Anggota (BPA) menambah setoran modal ke Perusahaan guna mencukupi kesenjangan, sehingga hak-hak yang tertunggak dapat diselesaikan dengan baik.
"Masalah di Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 semakin kompleks. Bukan hanya sekedar permasalahan likuiditas keuangan akibat kewajiban pembayaran klaim terhadap Pemegang Polis, namun juga masalah kebuntuan di internal yang sulit dilakukan oleh Organ Perusahaan," ujar Ketua Tim Advokasi dan Contingency Plan Serikat Pekerja NIBA AJB Bumiputera 1912 F. Ghulam Naja yang membeberkan masalah di Bumiputera.
Baca Juga: Siap-siap! Besok Seluruh Pegawai Bumiputera Bakal Digugat
Menurut Ghulam, pasca Putusan Mahkamah Konstitusi RI yang mengabulkan permohonan Judicial Review oleh Anggota Badan Perwakilan Anggota (BPA) terhadap UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian pada 4 Januari 2021 lalu, menjadikan Peraturan Pemerintah RI Nomor 87 Tahun 2019 tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat, sehingga seluruh ketentuan dalam Anggaran Dasar AJB Bumiputera 1912 berlaku seutuhnya.
Konsekuensi dari berlakunya seluruh ketentuan dalam Anggaran Dasar tersebut adalah menuntut kepatuhan bagi seluruh Pemangku Kepentingan dalam Usaha Bersama AJB Bumiputera 1912 secara konsisten. Sebagaimana diketahui bahwa Organ Perusahaan Usaha Bersama AJB Bumiputera 1912 saat ini, sesuai ketentuan dalam Anggaran Dasar AJB Bumiputera 1912 terdiri dari :
Keanggotaan Badan Perwakilan Anggota (BPA) dengan ketentuan sebanyak 11 (sebelas) orang, menyisakan 2 (dua) orang, yaitu Nurhasanah (Dapil Sumatera Bagian Selatan) dan Khoerul Huda (Dapil Kalimantan) yang merupakan keanggotaan BPA periode 1 Juli 2015 – 30 Juni 2021 yang berakhir pada 30 Juni 2021, sedangkan selebihnya keanggotaan BPA periode 14 April 2015 – 31 Desember 2019 seluruhnya telah berakhir pada 31 Desember 2019.
Dewan Komisaris dengan ketentuan jumlah minimal 3 (tiga) orang hanya terpenuhi 2 (dua) orang, itupun Komisaris Independen, yaitu Zaenal Abidin dan Erwin T. Setiawan. Sedangkan Direksi dengan ketentuan minimal 3 (tiga) orang hanya terpenuhi 1 (satu) orang, yaitu Dena Chaerudin sebagai Direktur SDM dan Umum.
Untuk menjalankan kegiatan operasional Perusahaan, jumlah Direksi bersama Dewan Komisaris yang ada saat ini tidak memenuhi standar tata kelola yang diperkenankan sebagaimana ketentuan yang berlaku di industri perasuransian. Kondisi demikian memicu kinerja bisnis yang tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya bahkan menghadapi banyak kendala.
Kondisi tersebut telah berlangsung lama sejak 2019 dengan berbagai proses bongkar pasang komposisi Direksi dan Dewan Komisaris yang saat berlakunya PP 87 Tahun 2019. OJK sebagai pengawas/Regulator telah berulangkali memberikan peringatan terkait keputusan-keputusan melalui Rapat Umum Anggota (RUA) Luar Biasa (LB) bertentangan dan tidak sesuai dengan PP 87 Tahun 2019. Namun pelanggaran tersebut seringkali dilakukan oleh Peserta RUA pada waktu itu.
Terakhir pada tanggal 23 Desember 2020, RUA LB digelar dengan jumlah 3 (tiga) orang Peserta RUA dengan keputusan-keputusan yang dilaksanakan oleh Organ Perusahaan yang masih duduk hingga saat ini. Keputusan-keputusan tersebut tertuang dalam Akta Notaris Maria Gunarti, SH. MKn tanggal 4 Tahun 2021.
Anehnya Notaris menuangkan keputusan-keputusan yang sesungguhnya telah jelas bahwa dengan RUA LB yang diikuti oleh Peserta RUA sebanyak 3 (tiga) orang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar terkait dengan ketentuan kuorumnya suatu keputusan yang harus diikuti oleh 2/3 dari 11 Peserta RUA. Ditambah mekanisme penyelenggaraan RUA LB bertentangan dengan ketentuan dalam PP 87 Tahun 2019. Notaris tidak cermat dan mengabaikan ketentuan dalam PP 87 Tahun 2019 maupun Anggaran Dasar AJB Bumiputera 1912 yang demikian dipertanyakan kode etiknya dalam jabatan Notaris.
Pasca dibacakannya Keputusan MK RI pada tanggal 4 Januari 2021, seluruh ketentuan dalam PP 87 Tahun 2019 praktis tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Hal demikian telah dinyatakan dalam surat yang ditandatangani oleh Plt. Direktur Utama yang beredar luas sebagaimana tertuang dalam surat nomor 45/DIR/Int/II/2021 tertanggal 8 Februari 2021 perihal Penyampaian Hasil Keputusan Mahkamah Konstitusi.
Dasar pengangkatan Plt. Direktur Utama inipun masih dipertanyakan, karena belum ditemukan secara jelas pengangkatannya melalui Akta Notaris yang mana, mengingat nama Zaenal Abidin diketahui masih menjabat sebagai Komisaris Independen. Dalam tatanan organisasi, seorang Komisaris dari unsur independen seharusnya dituntut independensinya dalam mengimbangi peranan komisaris-komisaris yang ada. Namun kenyataannya sikap tersebut tidak menunjukkan independensi dalam melakukan pengawasan terhadap pengelolaan AJB Bumiputera 1912 yang dijalankan oleh seorang Direksi.
Di samping hal tersebut, Ketua BPA merangkap sebagai Komisaris Utama yang pengangkatannyapun masih dipertanyakan dasar hukumnya dan menggunakan mekanisme ketentuan yang mana dan bahkan OJK telah menyatakan pengangkatan tersebut tidak sah. Ditambah lagi tuntutan pembayaran gaji bulanan serta pesangon sebagaimana beredar luas dalam pemberitaan-pemberitaan. Dalam kondisi AJB Bumiputera 1912 tengah mengalami tekanan likuiditas tinggi, dengan banyaknya tunggakan-tunggakan kewajiban klaim asuransi kepada pemegang polis yang hampir menembus angka Rp12 triliun serta tunggakan-tunggakan kepada Pekerja berupa belum terbayarnya sisa gaji selama tiga bulan, sumbangan biaya pendidikan, serta hak-hak normatif lainnya sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB), dan tunggakan kepada pihak ketiga, sudah sepatutnya praktik-praktik demikian dipertanyakan oleh banyak pihak.
Sebagai Pemilik Perusahaan dan di tengah kondisi usaha mengalami kerugian, jika menggunakan pendekatan perbandingan badan usaha Perseroan Terbatas (PT), seharusnya Anggota Badan Perwakilan Anggota (BPA) menambah setoran modal ke Perusahaan guna mencukupi kesenjangan, sehingga hak-hak yang tertunggak dapat diselesaikan dengan baik.
Lihat Juga :