TKA China Berjibun, Sudah Sesuai Belum dengan PP 34/2021?
Rabu, 24 Februari 2021 - 13:59 WIB
Implementasi PP No 34/2021 tentang penggunaan tenaga kerja asing (TKA) perlu lebih ketat dibandingkan aturan mengenai TKA sebelumnya. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No 34/2021 sebagai turunan UU Cipta Kerja tentang penggunaan tenaga kerja asing (TKA).
Namun, menurut Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar, PP tersebut belum menjawab problema terkait TKA secara menyeluruh. Bahkan, dia mengatakan bahwa regulasinya tidak banyak berbeda dari peraturan TKA sebelumnya di UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Tok! Peraturan Turunan UU Cipta Kerja Rampung, Menko Airlangga: Perluas Lapangan Kerja!
"Dalam PP tersebut disebutkan bahwa TKA yang boleh dipekerjakan adalah mereka yang memang skillful atau ahli teknologi untuk transfer knowledge, namun nyatanya masih ada TKA buruh kasar yang masih dipekerjakan di lapangan," ujar Timboel kepada MNC Portal Indonesia di Jakarta, Rabu (24/2/2021).
Namun, menurut Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar, PP tersebut belum menjawab problema terkait TKA secara menyeluruh. Bahkan, dia mengatakan bahwa regulasinya tidak banyak berbeda dari peraturan TKA sebelumnya di UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Tok! Peraturan Turunan UU Cipta Kerja Rampung, Menko Airlangga: Perluas Lapangan Kerja!
"Dalam PP tersebut disebutkan bahwa TKA yang boleh dipekerjakan adalah mereka yang memang skillful atau ahli teknologi untuk transfer knowledge, namun nyatanya masih ada TKA buruh kasar yang masih dipekerjakan di lapangan," ujar Timboel kepada MNC Portal Indonesia di Jakarta, Rabu (24/2/2021).
Lihat Juga :