Cuma Mengingatkan Bunda! Ini Tahapan Pencairan dan Besaran BLT PKH
Rabu, 24 Februari 2021 - 17:55 WIB
Kementerian Sosial (Kemensos) memastikan, Bantuan Langsung Tunai (BLT) terhadap kelompok program keluarga harapan (PKH) bakal dicairkan secara bertahap. Foto/Dok
JAKARTA - Kementerian Sosial (Kemensos) memastikan, Bantuan Langsung Tunai (BLT) terhadap kelompok program keluarga harapan (PKH) bakal dicairkan secara bertahap. Direktur Jaminan Sosial Keluarga (JSK), Rachmat Koesnadi mengatakan, BLT PKH tersebut diberikan dalam kurun waktu satu tahun dengan 4 kali masa pencairan di tahap pertama yaitu pada bulan Januari, Februari dan Maret.
Baca Juga: Penerima Bansos Tunai Bertambah, PT Pos Lakukan Persiapan Lebih Baik
Sedangkan tahap kedua yaitu bakal dicairkan pada bulan April, Mei dan Juni. Tahap ketiga yaitu Juli, Agustus dan September. Sedangkan tahap keempat dicairkan pada bulan Oktober, November dan Desember. Saat ini, BLT bisa diambil di Bank BUMN yang telah ditunjuk di antaranya BRI, BNI, Mandiri dan BTN.
"Masing-masing untuk tahap pertama dan keempat masing-masing dicairkan sebesar Rp7,1 Triliun. Nantinya totalnya Rp28 triliun untuk empat tahap," ujar Rahmat saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Rabu (24/2/2021).
Baca Juga: Penerima Bansos Tunai Bertambah, PT Pos Lakukan Persiapan Lebih Baik
Sedangkan tahap kedua yaitu bakal dicairkan pada bulan April, Mei dan Juni. Tahap ketiga yaitu Juli, Agustus dan September. Sedangkan tahap keempat dicairkan pada bulan Oktober, November dan Desember. Saat ini, BLT bisa diambil di Bank BUMN yang telah ditunjuk di antaranya BRI, BNI, Mandiri dan BTN.
"Masing-masing untuk tahap pertama dan keempat masing-masing dicairkan sebesar Rp7,1 Triliun. Nantinya totalnya Rp28 triliun untuk empat tahap," ujar Rahmat saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Rabu (24/2/2021).
Lihat Juga :