Menaker Dorong Sistem Ketenagakerjaan yang Inklusif
Kamis, 25 Februari 2021 - 07:50 WIB
Kemnaker juga telah menyusun PP Nomor 60 Tahun 2020 tentang Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan dan Permenaker Nomor 21 Tahun 2020 tentang pedoman penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan di daerah. ( Baca juga:Bos Trading di Bali Jadi Tersangka, 2 Kali Mangkir dari Pemeriksaan Polisi )
"Ke depannya, kami akan bersinergi dengan Kemenko PMK, Kemendagri dan Bappenas untuk mendukung penyelenggaraan ULD Bidang Ketenagakerjaan di daerah, termasuk untuk mengoptimalkan peran ULD dalam memasifkan pemahaman ketenagakerjaan inklusif di daerah," ucap Ida.
Pada akhirnya, lanjut dia, keberhasilan atas terbangunnya ekosistem ketenagakerjaan yang inklusif di Indonesia ke depan sangat bergantung pada kesepahaman dan langkah maju bersama antara semua pihak.
"Saya berharap sinergi yang selama ini terbangun antara pemerintah, pemerintah daerah, dunia usaha, organisasi penyandang/penggiat disabilitas dan tenaga kerja penyandang disabilitas mampu terus kita tingkatkan menuju era ketenagakerjaan inklusif yang lebih baik," pungkas Ida.
"Ke depannya, kami akan bersinergi dengan Kemenko PMK, Kemendagri dan Bappenas untuk mendukung penyelenggaraan ULD Bidang Ketenagakerjaan di daerah, termasuk untuk mengoptimalkan peran ULD dalam memasifkan pemahaman ketenagakerjaan inklusif di daerah," ucap Ida.
Pada akhirnya, lanjut dia, keberhasilan atas terbangunnya ekosistem ketenagakerjaan yang inklusif di Indonesia ke depan sangat bergantung pada kesepahaman dan langkah maju bersama antara semua pihak.
"Saya berharap sinergi yang selama ini terbangun antara pemerintah, pemerintah daerah, dunia usaha, organisasi penyandang/penggiat disabilitas dan tenaga kerja penyandang disabilitas mampu terus kita tingkatkan menuju era ketenagakerjaan inklusif yang lebih baik," pungkas Ida.
(uka)
Lihat Juga :