SOKSI: Turunan UU Ciptaker Memberikan Kepastian Bekerja bagi Pekerja

Kamis, 25 Februari 2021 - 12:22 WIB
Jangka waktu lima tahun sebagaimana yang termaktub dalam PP No 35/2021 lebih panjang dari ketentuan yang termaktub di dalam ketentuan lama yakni UU Ciptaker . Dalam ketentuan lama yang termaktub dalam Pasal 59 Ayat 4 UU Ketenagakerjaan dinyatakan bahwa jangka waktu konrak PKWT maksimal selama tiga tahun dengan rincian dua tahun kontrak PKWT dan perpanjangan maksimal setahun.

Berdasarkan Pasal 59 Ayat 4 UU Ketenagakerjaan, perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 kali untuk jangka waktu paling lama 1 tahun.

Selain berdampak pada jaminan kepastian kerja, turunan UU Ciptaker terkait PKWT menjadikan penghasilan para buruh /pekerja PKWT lebih bankable. “Di mana buruh dengan jaminan masa kerja yang lama penghasilannya bisa di jadikan anggunan di perbankan untuk keperluan buruh mencicil rumah atau lainnya,” ujarnya. Baca juga: Penjelasan Istana soal Video Jokowi Hujan-hujanan ke Tengah Sawah

Hal iini tentu saja akan makin meningkatkan kesejahteraan bagi pekerja PKWT. Sebab dengan masa kerja 5 tahun para pekerja PKWT akan memiliki pengalaman kerja yang lebih bernilai dan di hargai oleh perusahaan, sehingga akan mudah untuk bisa diterima bekerja kembali.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!