SOKSI: Turunan UU Ciptaker Memberikan Kepastian Bekerja bagi Pekerja
Kamis, 25 Februari 2021 - 12:22 WIB
Jangka waktu lima tahun sebagaimana yang termaktub dalam PP No 35/2021 lebih panjang dari ketentuan yang termaktub di dalam ketentuan lama yakni UU Ciptaker . Dalam ketentuan lama yang termaktub dalam Pasal 59 Ayat 4 UU Ketenagakerjaan dinyatakan bahwa jangka waktu konrak PKWT maksimal selama tiga tahun dengan rincian dua tahun kontrak PKWT dan perpanjangan maksimal setahun.
Berdasarkan Pasal 59 Ayat 4 UU Ketenagakerjaan, perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 kali untuk jangka waktu paling lama 1 tahun.
Selain berdampak pada jaminan kepastian kerja, turunan UU Ciptaker terkait PKWT menjadikan penghasilan para buruh /pekerja PKWT lebih bankable. “Di mana buruh dengan jaminan masa kerja yang lama penghasilannya bisa di jadikan anggunan di perbankan untuk keperluan buruh mencicil rumah atau lainnya,” ujarnya. Baca juga: Penjelasan Istana soal Video Jokowi Hujan-hujanan ke Tengah Sawah
Hal iini tentu saja akan makin meningkatkan kesejahteraan bagi pekerja PKWT. Sebab dengan masa kerja 5 tahun para pekerja PKWT akan memiliki pengalaman kerja yang lebih bernilai dan di hargai oleh perusahaan, sehingga akan mudah untuk bisa diterima bekerja kembali.
Berdasarkan Pasal 59 Ayat 4 UU Ketenagakerjaan, perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 kali untuk jangka waktu paling lama 1 tahun.
Selain berdampak pada jaminan kepastian kerja, turunan UU Ciptaker terkait PKWT menjadikan penghasilan para buruh /pekerja PKWT lebih bankable. “Di mana buruh dengan jaminan masa kerja yang lama penghasilannya bisa di jadikan anggunan di perbankan untuk keperluan buruh mencicil rumah atau lainnya,” ujarnya. Baca juga: Penjelasan Istana soal Video Jokowi Hujan-hujanan ke Tengah Sawah
Hal iini tentu saja akan makin meningkatkan kesejahteraan bagi pekerja PKWT. Sebab dengan masa kerja 5 tahun para pekerja PKWT akan memiliki pengalaman kerja yang lebih bernilai dan di hargai oleh perusahaan, sehingga akan mudah untuk bisa diterima bekerja kembali.
(poe)
Lihat Juga :