Program JKP Dinilai Belum Tentu Memenuhi Kebutuhan Pekerja

Kamis, 25 Februari 2021 - 14:36 WIB
Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Direktur Trade Union Rights Centre (TURC) Andriko Otang mengapresiasi inisiatif baik pemerintah menyelenggarakan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dalam naungan UU Cipta Kerja melalui PP 37 Tahun 2021.

"Kita belajar dari pengalaman pandemi Covid-18, banyak pekerja di-PHK, baik dari sektor formal dan informal. Negara belum memiliki bantalan dan perlindungan sosial ketika PHK massal terjadi dan bergantung pada skema bantuan sosial yang bersifat ad hoc," ujar Andriko dalam video virtual di Jakarta, Kamis(25/2/2021). ( Baca juga:Sedih Rasanya! Uang Tunai Jaminan Kehilangan Pekerjaan Tak Cair Tahun Ini )



Dalam hal ini, ada tantangan besar dalam ketersediaan dan validitas data. Harapan TURC dengan adanya JKP, pemerintah punya skema jelas untuk para pekerja yang terancam atau terdampak risiko ekonomi akibat hilangnya pekerjaan.

"Namun ada beberapa catatan kritis dari kami, yang pertama perihal tanggal pengunggahan PP 37 ke publik," tambah Andriko.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!