Sedih Rasanya! Uang Tunai Jaminan Kehilangan Pekerjaan Tak Cair Tahun Ini

Rabu, 17 Februari 2021 - 19:59 WIB
loading...
Sedih Rasanya! Uang...
Foto/Ilustrasi/Okezone
A A A
JAKARTA - Pemerintah akan memberikan uang tunai bagi masyarakat yang kehilangan pekerjaan. Kebijakan itu sesuai dengan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dalam membantu masyarakat yang terkena dampak pandemi Covid-19 yang sudah diputuskan dalam APBN 2021.

JKP merupakan manfaat baru dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) . Sayangnya, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi mengatakan, bantuan uang tunai itu tidak bisa dicairkan tahun ini. ( Baca juga:Segini Uang Tunai yang Didapat Jika Kehilangan Pekerjaan )

"Iuran JKP dari pemerintah, dan manfaatnya untuk tahun depan," kata Anwar saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Rabu (17/2/2021).

Sebaga informasi, syarat bagi peserta yang menerima JKP adalah mereka yang terdaftar sebagai peserta BPJamsostek selama 24 bulan, dengan masa iuran 12 bulan dan membayar iuran berturut-turut selama tiga bulan.

Pengusaha yang menunggak iuran BPJS maksimal tiga bulan berturut-turut dan terjadi PHK, maka BPJamsostek wajib membayar manfaat sebesar yang telah diatur kepada peserta. Sementara bila pengusaha menunggak iuran lebih dari tiga bulan, manfaat JKP wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada peserta. ( Baca juga:Geger, Pedagang di Bogor Tewas Gantung Diri di Kamar Mandi )

Setelahnya pengusaha harus melunasi tunggakan dan denda terkait iuran BPJamsostek untuk mendapatkan penggantian atas pembayaran iuran JKP. Manfaat JKP hilang bila peserta tak mengajukan permohonan klaim selama tiga bulan sejak terjadi PHK, peserta telah mendapatkan pekerjaan baru, dan peserta meninggal dunia.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kemnaker Ungkap Nasib...
Kemnaker Ungkap Nasib 1.126 Karyawan Korban PHK Yihong Novatex
Janji Manis Wamenaker,...
Janji Manis Wamenaker, Bakal Rekrut Kembali Korban PHK Sritex
PHK Massal Terpa Industri...
PHK Massal Terpa Industri RI, Indikator Ekonomi Sedang Tak Baik-baik Saja?
THR dan Pesangon Korban...
THR dan Pesangon Korban PHK Sritex Baru Dibayar Setelah Aset Perusahaan Terjual
Pengangguran di Singapura...
Pengangguran di Singapura Bakal Dapat Gaji Rp74 Juta per Bulan, Termasuk Korban PHK
PHK Menyangkut Urusan...
PHK Menyangkut Urusan Perut Ribuan Orang, Pemerintah Harus Bergerak Cepat
Menaker Blak-blakan...
Menaker Blak-blakan Soal Mekanisme Korban PHK Sritex Bisa Kembali Bekerja
Tsunami PHK Gulung Indonesia,...
Tsunami PHK Gulung Indonesia, Bagaimana Kondisi Ekonomi?
Korban PHK Massal Sritex...
Korban PHK Massal Sritex Bakal Dipekerjakan Lagi, Bagaimana Prosesnya?
Rekomendasi
Pengacara Tunggu Perintah...
Pengacara Tunggu Perintah Jokowi Laporkan 4 Orang ke Polisi terkait Tudingan Ijazah Palsu
Ibu dan Anak Tewas dalam...
Ibu dan Anak Tewas dalam Kebakaran Rumah di Jatiasih Bekasi
Pimpin Gerakan Tanam...
Pimpin Gerakan Tanam Sejuta Pohon di Hari Bumi, Menag: Tokoh Agama Beri Teladan Pelestarian Alam
Berita Terkini
Rayakan Hari Bumi 2025,...
Rayakan Hari Bumi 2025, Alfamart Tanam 20.000 Mangrove di Pesisir Semarang
2 jam yang lalu
Raup Rp180 Juta per...
Raup Rp180 Juta per Bulan, Azlina Jadi Inspirasi Perempuan UMKM
2 jam yang lalu
Motori Transisi Energi,...
Motori Transisi Energi, PLN EPI Pamer Keunggulan di Ajang GHES
3 jam yang lalu
Sasar Kalangan Profesional,...
Sasar Kalangan Profesional, Edukasi Crypto Goes to Office
3 jam yang lalu
Seluruh Pekerja di Ekosistem...
Seluruh Pekerja di Ekosistem MBG Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
3 jam yang lalu
Trump Bakal Kenakan...
Trump Bakal Kenakan Tarif Impor Panel Surya 3.521% dari 4 Negara Asia Tenggara
3 jam yang lalu
Infografis
Melawan Donald Trump,...
Melawan Donald Trump, 7 Kampus Elite AS Kehilangan Dana Miliaran Dolar
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved