Sedih Rasanya! Uang Tunai Jaminan Kehilangan Pekerjaan Tak Cair Tahun Ini

Rabu, 17 Februari 2021 - 19:59 WIB
loading...
Sedih Rasanya! Uang...
Foto/Ilustrasi/Okezone
A A A
JAKARTA - Pemerintah akan memberikan uang tunai bagi masyarakat yang kehilangan pekerjaan. Kebijakan itu sesuai dengan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dalam membantu masyarakat yang terkena dampak pandemi Covid-19 yang sudah diputuskan dalam APBN 2021.

JKP merupakan manfaat baru dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) . Sayangnya, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi mengatakan, bantuan uang tunai itu tidak bisa dicairkan tahun ini. ( Baca juga:Segini Uang Tunai yang Didapat Jika Kehilangan Pekerjaan )

"Iuran JKP dari pemerintah, dan manfaatnya untuk tahun depan," kata Anwar saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Rabu (17/2/2021).

Sebaga informasi, syarat bagi peserta yang menerima JKP adalah mereka yang terdaftar sebagai peserta BPJamsostek selama 24 bulan, dengan masa iuran 12 bulan dan membayar iuran berturut-turut selama tiga bulan.

Pengusaha yang menunggak iuran BPJS maksimal tiga bulan berturut-turut dan terjadi PHK, maka BPJamsostek wajib membayar manfaat sebesar yang telah diatur kepada peserta. Sementara bila pengusaha menunggak iuran lebih dari tiga bulan, manfaat JKP wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada peserta. ( Baca juga:Geger, Pedagang di Bogor Tewas Gantung Diri di Kamar Mandi )

Setelahnya pengusaha harus melunasi tunggakan dan denda terkait iuran BPJamsostek untuk mendapatkan penggantian atas pembayaran iuran JKP. Manfaat JKP hilang bila peserta tak mengajukan permohonan klaim selama tiga bulan sejak terjadi PHK, peserta telah mendapatkan pekerjaan baru, dan peserta meninggal dunia.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Biang Kerok PHK, Rupiah...
Biang Kerok PHK, Rupiah Loyo Bikin Ongkos Produksi Membengkak
Gelombang PHK Hantam...
Gelombang PHK Hantam Pulau Jawa, Said Iqbal Ungkap 3 Faktor Penyebabnya
Ancaman PHK 9.000 Karyawan...
Ancaman PHK 9.000 Karyawan Mengintai RI Tiga Bulan Lagi, Ratusan Sudah Diputus Kerja
Gelombang Badai PHK...
Gelombang Badai PHK Masih Marak, Klaim JHT dan JKP Naik Tajam
Menaker Singgung Soal...
Menaker Singgung Soal PHK Massal Buruh Pabrik Mie Sedaap: Nanti Kita Update
88.519 Pekerja Kena...
88.519 Pekerja Kena PHK di Sepanjang 2025, Kemnaker Ungkap Penyebabnya
Badai PHK Massal Hantam...
Badai PHK Massal Hantam Otomotif Eropa: Renault Siap Pangkas 3.000 Karyawan, Total Korban Tembus 34.000 Jiwa di 2025!
Penjualan Mobil Suram,...
Penjualan Mobil Suram, Merek Otomotif Ini Siap Lakukan PHK Besar-besaran
Industri Otomotif Jerman...
Industri Otomotif Jerman Hadapi Krisis, PHK 51.500 Pekerja dalam Setahun
Rekomendasi
Ratusan Kepsek di Sulsel...
Ratusan Kepsek di Sulsel Mundur Buntut Temuan BPK Terkait Dana BOS, DPR Dorong Evaluasi
Digitalisasi Data, Penerima...
Digitalisasi Data, Penerima Bansos Diverifikasi lewat Pengenalan Wajah
Tiru Israel, Taiwan...
Tiru Israel, Taiwan Gunakan AI untuk Rekrut Informan dan Whistleblower China
Berita Terkini
Tren Paylater Makin...
Tren Paylater Makin Menjangkit, Literasi Keuangan Dinilai Jadi Faktor Penting
Dikepung Sanksi Barat,...
Dikepung Sanksi Barat, Rusia Malah Cetak Rekor Hampir Semua Warganya Punya Kerjaan!
Bocoran Isi Kesepakatan...
Bocoran Isi Kesepakatan AS-Iran: Barter Minyak, Aset Triliunan, hingga Senjata Nuklir
Pendaftaran Program...
Pendaftaran Program Magang ke Jepang Dibuka Kemnaker, Begini Caranya
Perkuat Rupiah, BI dan...
Perkuat Rupiah, BI dan Bank Sentral China Perdalam Penguatan Transaksi Tanpa Dolar AS
Anomali Tiket Pesawat:...
Anomali Tiket Pesawat: Penerbangan Domestik Dipungut PPN, ke Luar Negeri Bebas Pajak
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved