Tolak 4 PP Turunan UU Cipta Kerja, Buruh Bakal Demo Lagi

Kamis, 25 Februari 2021 - 15:40 WIB
Para buruh menolak PP tentang Pengupahan dengan alasan variabel baru perhitungan upah tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Dalam aturan baru, pemerintah menggunakan sejumlah variabel baru seperti, paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah, dan anggota rumah tangga (ART) yang bekerja.

Baca Juga: KSPI Minta Jokowi Tunda 4 Aturan Turunan UU Cipta Kerja

Selain itu, skema baru membuka opsi penggunaan satu variabel saja antara pertumbuhan ekonomi atau inflasi. "Jadi kami tolak itu variabel baru yang aneh-aneh, seolah mau pintar yang menyusun PP ini tapi tidak mengerti masalah. Jadi, begitu di lapangan tidak bisa diterapkan," tambah Said.

Ditambah lagi, dia turut mempertanyakan keputusan pemerintah yang menghapus Komponen Hidup Layak (KHL) dalam skema perhitungan upah. Padahal, KHL merupakan indikator yang lebih mendekati kondisi nyata buruh sehari-hari.

"Kalau hanya inflasi atau pertumbuhan ekonomi, inflasi itu kan penyesuaian harga, berarti tidak ada kenaikan upah terus buruh-buruh sudah kerja 10 tahun dengan upah minimum, apakah dia tetap punya hak dapatkan value added (nilai tambah)," pungkas Said.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!