KSPI Minta Jokowi Tunda 4 Aturan Turunan UU Cipta Kerja
Kamis, 25 Februari 2021 - 13:39 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menegaskan bahwa pihaknya, KSPSI Andi Gani, dan serikat buruh lain masih menolak keras Undang Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) .
Penolakan ini juga diberlakukan kepada 4 PP turunan di klaster Ketenagakerjaan, yakni PP 34, 35, 36, dan 37 tahun 2021. Dokumen gugatannya pun telah diserahkan oleh KSPI kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Said pun meminta agar pemberlakuan 4 PP turunan ini ditunda oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Saya minta Pak Jokowi, meski 4 PP itu sudah ditandatangani, mohon ditunda pemberlakuannya," ujar Said dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Kamis(25/2/2021). ( Baca juga:SOKSI: Turunan UU Ciptaker Memberikan Kepastian Bekerja bagi Pekerja )
Dia meminta agar pemberlakuan 4 PP tersebut ditunda setidaknya sampai pandemi Covid-19 berakhir. "Mari kita cari solusi bersama, atau setidaknya sambil menunggu sampai keputusan MK keluar, karena saat ini sedang diuji," tambah Said.
Dia juga meminta kepada DPR agar memanggil menteri-menteri terkait, khususnya Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. ( Baca juga:Hasil Lengkap Pertandingan NBA, Kamis (25/2/2021): Warriors Menang, Lakers Tumbang )
Penolakan ini juga diberlakukan kepada 4 PP turunan di klaster Ketenagakerjaan, yakni PP 34, 35, 36, dan 37 tahun 2021. Dokumen gugatannya pun telah diserahkan oleh KSPI kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Said pun meminta agar pemberlakuan 4 PP turunan ini ditunda oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Saya minta Pak Jokowi, meski 4 PP itu sudah ditandatangani, mohon ditunda pemberlakuannya," ujar Said dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Kamis(25/2/2021). ( Baca juga:SOKSI: Turunan UU Ciptaker Memberikan Kepastian Bekerja bagi Pekerja )
Dia meminta agar pemberlakuan 4 PP tersebut ditunda setidaknya sampai pandemi Covid-19 berakhir. "Mari kita cari solusi bersama, atau setidaknya sambil menunggu sampai keputusan MK keluar, karena saat ini sedang diuji," tambah Said.
Dia juga meminta kepada DPR agar memanggil menteri-menteri terkait, khususnya Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. ( Baca juga:Hasil Lengkap Pertandingan NBA, Kamis (25/2/2021): Warriors Menang, Lakers Tumbang )
Lihat Juga :