KSPI Minta Jokowi Tunda 4 Aturan Turunan UU Cipta Kerja

Kamis, 25 Februari 2021 - 13:39 WIB
loading...
KSPI Minta Jokowi Tunda...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menegaskan bahwa pihaknya, KSPSI Andi Gani, dan serikat buruh lain masih menolak keras Undang Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) .

Penolakan ini juga diberlakukan kepada 4 PP turunan di klaster Ketenagakerjaan, yakni PP 34, 35, 36, dan 37 tahun 2021. Dokumen gugatannya pun telah diserahkan oleh KSPI kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Said pun meminta agar pemberlakuan 4 PP turunan ini ditunda oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Saya minta Pak Jokowi, meski 4 PP itu sudah ditandatangani, mohon ditunda pemberlakuannya," ujar Said dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Kamis(25/2/2021). ( Baca juga:SOKSI: Turunan UU Ciptaker Memberikan Kepastian Bekerja bagi Pekerja )

Dia meminta agar pemberlakuan 4 PP tersebut ditunda setidaknya sampai pandemi Covid-19 berakhir. "Mari kita cari solusi bersama, atau setidaknya sambil menunggu sampai keputusan MK keluar, karena saat ini sedang diuji," tambah Said.

Dia juga meminta kepada DPR agar memanggil menteri-menteri terkait, khususnya Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. ( Baca juga:Hasil Lengkap Pertandingan NBA, Kamis (25/2/2021): Warriors Menang, Lakers Tumbang )

"Kenapa bisa keluar 4 PP ini, yang bahkan lebih buruk dari Omnibus Law yang mereka buat sendiri?," tukasnya.

Said menegaskan bahwa KSPI tidak akan tinggal diam, dan masih akan menempuh jalur hukum, menunggu keputusan MK selesai. "Jika 4 PP ini tidak berhasil dibatalkan, kami akan gugat ke Mahkamah Agung (MA), tapi kan enggak mungkin MA akan mengabulkan uji materi 4 PP ini kalau MK belum selesai," tambahnya.

Said juga menyebutkan aksi protes buruh masih akan dilakukan untuk menolak 4 PP ini dalam waktu dekat dengan menerapkan protokol kesehatan.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1784 seconds (0.1#10.140)