Mau Tahu Kabar Restrukturisasi Kredit Perbankan, Cek di Sini
Jum'at, 26 Februari 2021 - 06:17 WIB
"Relaksasi kebijakan prudensial sektor jasa keuangan secara temporer ini diharapkan bisa mendorong pertumbuhan kredit yang lebih cepat dengan mempertimbangkan adanya unsur idiosyncratic pada sektor jasa keuangan," kata Wimboh.
Baca Juga: Awal Tahun, Restrukturisasi Kredit Bank Capai Rp971,1 Triliun
Dia menekankan pemberian pelonggaran peraturan prudensial ini bertujuan memberikan keleluasaan bagi calon debitur untuk memperoleh kredit berupa penurunan ATMR yang dikaitkan dengan Loan-to-Value Ratio dan Profil Risiko serta BMPK sebagai upaya menurunkan beban cost of regulation.
Baca Juga: Awal Tahun, Restrukturisasi Kredit Bank Capai Rp971,1 Triliun
Dia menekankan pemberian pelonggaran peraturan prudensial ini bertujuan memberikan keleluasaan bagi calon debitur untuk memperoleh kredit berupa penurunan ATMR yang dikaitkan dengan Loan-to-Value Ratio dan Profil Risiko serta BMPK sebagai upaya menurunkan beban cost of regulation.
(akr)
Lihat Juga :