Baca Juga: Sah! OJK Terbitkan Aturan Perpanjangan Restrukturisasi Kredit, Ada Perubahan Dikit
"Angka Rp971,1 triliun merupakan restrukturisasi terbesar sepanjang sejarah menjadi pengawas," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana secara virtual, di Jakarta, Selasa (19/1/2021).
Adapun akumulasi baki debit debitur non-UMKM adalah sebesar 60% atau Rp584,45 triliun. Sedangkan UMKM sebesar 40% atau Rp387 triliun.
Baca Juga:
Dia melanjutkan, secara jumlah debitur, sekitar 77% atau 5,81 juta adalah UMKM. Sedangkan debitur non-UMKM hanya 23% atau 1,76 juta. "Walau secara nominal baki debet lebih rendah. Namun mayoritas debitur restrukrisasi adalah nasabah UMKM," ungkap Heru.
Baca Juga: Restrukturisasi Kredit Bersambung Bikin Nafas Dunia Usaha Makin Panjang
Dengan restrukturisasi, kata Heru, debitur memiliki ruang bernapas dan bank pun dapat secara proaktif membantu debitur-debitur yang dalam kondisi bagus tersebut menata kembali arus kasnya yang terdampak pandemi.
(fai)